Jakarta, Technology-Indonesia.com – Dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka sistem perizinan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) seperti perizinan untuk penunjukkan lembaga pelatihan dan laboratorium harus mengikuti Online Single Submission (OSS).
Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Zainal Arifin menyampaikan hal tersebut seusai soft launching Bapeten Licensing and Inspection System Online atau B@LiS Perizinan 2.5 Modul Penunjukan Sub Sektor Pendukung Ketenaganukliran di Jakarta pada Senin (28/11/2022). Soft launching digelar di sela Pertemuan Teknis Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran.
Zainal mengatakan, sistem online ini memudahkan lembaga uji ketenaganukliran maupun lembaga pelatihan ketenaganukliran dalam mengajukan permohonan izin serta untuk ditunjuk sebagai lembaga atau laboratorium untuk uji kesesuaian dan hal yang terkait dengan tenaga nuklir.
Menurutnya, Bapeten merupakan lembaga yang selalu mengedepankan kemajuan. Sistem online ini telah menerobos ruang dan menerobos waktu.
“Menerobos ruang artinya orang tidak perlu datang ke Bapeten. Dimanapun dan kapanpun bisa diakses. Menerobos waktu karena jam kerja Bapeten antara pukul 8:00-16:00, dengan sistem online menjadi 24 jam. Artinya sudah menerobos waktu kerja,” terang Zainal.
Karena itu, pertemuan teknis ini mengusung tema, “Integrasi Sistem Penunjukan dalam B@Lis Perizinan 2.5 untuk Mendukung Kebijakan Perizinan Berusaha.” Zainal pun menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga dan institusi lain serta berbagai pihak di dalam negeri dan luar negeri untuk mewujudkan Indonesia Maju.
Mulai tahun 2022, lanjutnya, sistem perizinan di Bapeten bergabung dengan OSS dan terintegrasi dengan dengan berbagai kementerian. Misalnya untuk sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bapeten terintegrasi dengan Sistem Pembayaran PNBP Online (Simponi) milik Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan bahwa B@LiS Perizinan 2.5 merupakan sistem perizinan online di Bapeten. Perizinan ini mencakup izin penggunaan nuklir di Indonesia di bidang industri, kesehatan, penelitian, reaktor, instalasi bahan nuklir, penunjukan laboratorium, penunjukan lembaga pelatihan dan lain-lain.
B@lis Perizinan telah mengantarkan Bapeten menjadi salah satu nomine Anugerah Layanan Investasi (AL) tahun 2022 yang digelar oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Zulkarnain mengatakan penggunaan sistem ini dalam rangka mendukung program pemerintah sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Setiap instansi pemerintah mempermudah sistem berusaha dan perizinan menggunakan online untuk mempermudah pelayanan.
“Kita perlu berkolaborasi dengan semua institusi agar kepercayaan publik terhadap Bapeten meningkat. Dengan sistem pelayanan online ini semua terbuka dan dilayani secepat mungkin,” pungkasnya.