Technology-Indonesia.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 2 Februari 2018. Perpres ini diharapkan memperkuat peran BSN dalam membangun infastruktur mutu Nasional di Indonesia.
Â
Peraturan Presiden ini juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK).
Â
Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas M. Beni Nugraha mengatakan tantangan Indonesia ke depan semakin berat, terutama dalam membangun daya saing produk nasional dan memberikan perlindungan pada konsumen. Struktur baru BSN akan menjadi “energi baru” dalam membangun infrastruktur mutu nasional di Indonesia.
Â
“Seperti pada pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang dulu hanya ditangani lingkup Eselon II kini menjadi setingkat Eselon I. Ini berarti ke depan pengembangan standar akan lebih fokus dan terarah,” kata Beni dalam Rapat Kerja (Raker) BSN di Bogor, Rabu (14/2/2018).
Â
Dalam Perpres ini struktur organisasi BSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi serta Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) yang menggantikan Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU).Â
Â
“Dengan menyatunya tiga infrastruktur mutu nasional tersebut diharapkan Indonesia akan semakin kuat dan maju dalam menghadapi persaingan di pasar global,” pungkasnya
Â