Sucofindo Sediakan Jasa Sertifikasi SNI Untuk Produk Audio Visual dan Produk Luminer

Jakarta – PT Sucofindo (Persero) menyediakan jasa sertifikasi SNI untuk produk audio visual dan produk luminer. Dalam penerapannya, Sucofindo memulai dengan mengadakan kegiatan sosialisasi penerapan SNI secara wajib bagi peralatan audio video dan produk luminer kepada pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Bali pada Rabu (19/6), dihadiri beberapa pejabat tinggi Kementerian dan PT Sucofindo. Diantaranya Haris Witjaksono Direktur Komersial II PT Sucofindo (Persero), Wahyudi Joko Santoso Kepala Subdirektorat Standarisi Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ear Mariso Kepala Seksi Pengawasan Standarisasi Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Agus Kurniawan Kasubdit Industri Elektronika Eselon 3 Kementerian Perindustrian.

Dalam kesempatan ini, Haris menjelaskan bahwa Sucofindo telah ditunjuk sebagai LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk produk yang wajib SNI. “Dalam proses sertifikasi produk, Sucofindo memiliki pengalaman di bidang sertifikasi produk dengan tenaga auditor yang berkualitas. Hal ini juga didukung dengan titik layanan dan jaringan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia,” terang Haris.

Menurut Agus penunjukan Sucofindo sebagai LSPro SNI didasarkan atas kesiapan kapastitas infrastruktur untuk kegiatan pengujian SNI, terutama bagi produk audio video. “Saya mengharap Sucofindo terus mendukung Pemerintah khususnya dalam pemberlakuan sertifikasi pada produk elektronik di masa mendatang dan terus menyelenggarakan acara sosialisasi serta workshop seperti ini lagi untuk mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi SNI,” imbuh Agus.

Kewajiban sertifikasi SNI bagi peralatan audio video mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan yang memasarkan produk Audio Video dan Elektronika Sejenis untuk memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produknya berdasarkan SNI 04-6253-2006.

Pada produk Audio Visual dan Elektronika Sejenis, daftar produk yang wajib memiliki sertifikasi SNI adalah televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inchi (termasuk pesawat televisi CRT), disc player DVD & Blu-ray, dan tape mobil (termasuk di dalamnya pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya). Selanjutnya adalah speaker aktif yang berdiri sendiri (bukan bagian dari komponen produk lain) dan yang terakhir adalah set top box bagi pesawat televisi (termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel).

Sementara bagi produk luminer kewajiban sertifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, dan perwakilan perusahaan yang memasarkan Produk Luminer wajib memiliki SPPT SNI untuk produknya. Produk luminer yang wajib untuk memiliki sertifikasi SNI terbagi menjadi 5 (lima) jenis, yaitu luminer magun kegunaan umum, luminer tanam, luminer untuk pencahayaan jalan umum, luminer kegunaan produk portable, dan luminer lampu sorot.

Hingga saat ini, Sucofindo telah menerbitkan lebih dari 1600 sertifikat sistem manajeman untuk berbagai sektor industri, pendidikan, kesehatan, konstruksi, manufaktur, dll. Selain itu lebih dari 800 sertifikat SNI telah diterbitkan untuk berbagai kategori produk, mulai dari Peralatan  Keamanan, Peralatan Pengukuran (meter air), produk elektronik & peralatan listrik, produk pertanian, produk makanan, kaca  dan produk keramik, bahan konstruksi, dan termasuk produk mainan anak & pakaian bayi.

Dalam melakukan layanan sertifikasi produk, Sucofindo dapat mensertifikasi dan melakukan pengujian produk berdasarkan berbagai standard. Selain SNI, Sucofindo juga dapat melakukan sertifikasi produk untuk standard lainnya. Misalnya Standard ISO (pengujian beraneka ragam produk), IEC (pengujian peralatan elektronika dan produk kelistrikan), ASTM (pengujian petroleum, mainan, dan tekstil) & APHA, US EPA (pengujian lingkungan), dan AOAC (pengujian petrokimia).

You May Also Like

More From Author