Serpong, Technology-Indonesia.com – Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BBP Mektan) telah menggelar Public Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) lingkup BBP Mektan, di Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu (19/6/2019). Kegiatan public hearing ini bertujuan untuk mendapat masukan dan pendapat dari pengguna layanan tentang SPP yang telah disusun.
SPP BBP Mektan terbagi dalam lima jenis layanan yaitu pelayanan informasi dan konsultasi inovasi teknologi mektan dan layanan pengujian alsintan (alat mesin pertanian); pelayanan perpustakaan; pelayanan kunjungan; pelayanan bimbingan teknis/pelatihan bagi masyarakat umum dan magang/penelitian/PKL bagi siswa atau mahasiswa; serta pelayanan pengujian alat dan mesin pertanian.
Kegiatan public hearing ini menghadirkan narasumber Anggi Paramitha Eka Putri,SE dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten. Hadir pula perwakilan dari Biro Organisasi dan Kepagawaian (Biro OK) Kementerian Pertanian sebagai moderator dan pembahas dalam public hearing ini.
Acara tersebut juga dihadiri pengguna layanan BBP Mektan terdiri dari eselon III dan IV lingkup Badan Litbang Pertanian, perwakilan dari UPT lingkup Badan Litbang Pertanian, Biro OK, BPTP Banten dan DKI Jakarta, Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, Balai penyuluh Pertanian (BPP) Cisauk, perwakilan dari perusahaan alsintan, perwakilan SMA/SMK wilayah Tangerang, serta pejabat struktural dan fungsional lingkup BBP Mektan.
Plt. Kepala BBP Mektan, Ir. Mastur, MSi. PhD, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan menjadi sangat penting bagi BBP Mektan. Karena itu, BBP Mektan memandang perlu untuk selalu meningkatkan pelayanan publik di lingkup BBP Mektan, salah satunya dengan public hearing. Melalui kegiatan ini diharapkan BBP Mektan bisa mendapatkan bahan masukan berupa kritik dan saran untuk perbaikan sehingga pelayanan publik di BBP Mektan bisa semakin baik ke depan.
Public hearing merupakan sarana atau wadah yang baik terutama untuk penyelenggara layanan (instansi pemerintah), sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, serta bagi masyarakat sebagai sarana untuk mendapatkan feedback terhadap kebijakan layanan dari instansi terhadap layanan yang ada.
“Dimensi mutu pelayanan yang perlu dibenahi untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam masyarakat meliputi 4 hal meliputi tangible (bukti langsung), reliability (keandalan), responsiveness (ketanggapan), assurance (jaminan kepastian), serta emphaty (empati),” jelas Anggi.
Beberapa hal penting yang diperhatikan dalam pelayanan publik dalam instansi pemerintah meliputi perlunya kebijakan pelayanan publik yang jelas tentang layanan yang telah disediakan, adanya SDM yang profesional dalam memberikan pelayanan, dan adanya sarana dan sistem informasi yang mudah diakses oleh publik sehingga informasi mudah didapatkan misalnya informasi bisa dengan mudah diakses di website. Hal penting lain, adanya mekanisme pengaduan yang mudah dan jelas, serta perlu adanya inovasi pelayanan publik agar informasi dan layanan lebih mudah diakses dan dapat diaplikasikan secara langsung terhadap pengguna layanan.
Kegiatan public hearing ini diakhiri dengan adanya penandatangan Berita Acara Kesepakatan bahwa telah dilakukan public hearing yang ditandatangi oleh Plt. Kepala BBP Mektan, perwakilan dari pengguna layanan serta sebagai saksi dari ombudsman dan Biro Organisasi dan kepegawaian.
Tindak lanjut public hearing ini akan segera dilakukan publikasi untuk mendapatkan tanggapan atau masukan dari pengguna layanan dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak dipublikasikan. Selanjutnya BBP Mektan akan memperbaiki tanggapan atau masukan tersebut paling lambat empat belas hari kerja batas akhir pengajuan tanggapan/ masukan.
Komponen SPP wajib meliputi 14 komponen yaitu dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, prosedur pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana. Hal ini sesuai Permentan nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang pedoman penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian.
Dengan adanya standar pelayanan yang baik diharapkan BBP Mektan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.