Jakarta: Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) akhirnya membangun Reaktor Daya Non Komercial (RDNK) atau Reakor Daya Eksperimental (RDE) guna mewujudkan kemandirian di bidang energi sesuai dengan program ‘Nawacita Jokowi’.
“RDE ini bentuk strategi pemerintah untuk mengenalkan reaktor nuklir yang menghasilkan listrik, sekaligus dapat digunakan untuk eksperimen atau riset. RDE yang dipilih adalah generasi ke -4 yang memiliki teknologi keselamatan lebih tinggi dibandingkan dengan generasi sebelumnya,” jelas Kepala BATAN, Djarot Sulistio Wisnubroto, di Jakarta, Rabu (11/3), terkait RDE yang pada Kamis (11/3) diluncurkan.
Dia menjelaskan, RDE adalah PLTN mini yang di masa depan dapat diaplikasikan di daerah yang tidak membutuhkan daya besar, terutama wilayah Indonesia di bagian Tengah dan Timur. Di samping itu, untuk menghasilkan listrik kelak tipe reaktor ini dapat dimanfaatkan untuk proses desalinasi (mengubah air laut menjadi air tawar), produksi proses hidrogen dan pencairan batubara.
Rencana pembangunan RDNK/RDE sendiri, katanya, telah dicananangkan BATAN pada 2015. Pihaknya berharap RDNK/RDE bisa beroperasi sebelum tahun 2019 menjelang berakhirnya tahun Renstra 2015-2019. Terlebih rencana pembangunan RNDK/RDE sudah melalui serangkaian pembahasan pada tingkat menteri, yaitu Menteri Ristek Dikti, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala BAPETEN dan Kepala BATAN.
“Tujuan pembangunan RDNK/RDE ini membangun reaktor nuklir dengan ukuran kecil yang dapat digunakan sebagai sarana penguasaan teknologi bagi putra-putri lndonesia dalam manajemen pembangunan, pengoperasian dan perawatan reaktor nuklir untuk pembangkit listrik. RDNK/RDE juga akan digunakan sebagai sarana demonstrasi teknologi dan kepada edukasi seluruh stokeholders bahwa PLTN aman, ramah lingkungan dan ekonomis sebagai pembangkit listrik,” paparnya.
Berbagai persiapan telah dilakukan, di antaranya membentuk Tim Persiapan Pembangunan RDNK/RDE, yang tugasnya melakukan kajian teknis tentang kelayakan tapak (calon lokasi), menyusun dokumen persyaratan teknis untuk perizinan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terutama di sekitar calon tapak. Beberapa negara juga tertarik menjadi mitra lndonesia untuk berkontribusi dalam pembangunan RDNK/RDE, antara lain Jepang, Tiongkok, Afrika Selatan dan Russia.
Persiapan lain yang dilakukan adalah melakukan kajian dari aspek peraturan perundangan untuk melihat sejauh mana kewenangan yang dimiliki BATAN dalam membangun RDNK/RDE. Kajian aspek peraturan perundangan telah diselesaikan pada akhir tahun 2014 dan memberikan kesimpulan BATAN memiliki kewenangan untuk membangun mengoperasikan dan RDNK/RDE sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan PP Nomor 2 Tahun 2014 tentang tentang Perlzinan lnstalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.
Adanya mini reaktor ini juga terkait rencana pemerintah yang merencanakan membangun pembangkit. listrik dengan kapasitas 35.OOO MWe pada kurun waktu 2015-2019. Berbagai jenis sumber energi akan dikerahkan untuk dapat mewujudkan cita-cita tersebut.
Sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2005 Tentang. Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebelum diubah dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2014 tentang Komisi Energi Nasional (KEN), nuklir masih dimasukkan ke dalam kelompok energi baru dan terbarukan (EBT) yang akan digunakan sebagai pembangkit listrik.
“Jumlah kontribusi listrik dari tenaga nuklir diharapkan mencapai 5% dari 100.000 MWe yang diproyeksikan untuk disediakan hingga pada tahun 2025. Dengan Perpres tersebut secara keseluruhan jumlah kontribusi dari EBT adalah sekitar 17% yang meliputi energi matahari, air, angin, panas bumi, biodiesel dan nuklir,” ujarnya.
Sayangnya, Perpres Nomor 79 Tahun 2014 dinyatakan tenaga nuklir dimasukkan sebagai energi alternatif dari sumber energi lainnya. lni bisa dimaknai tenaga nuklir belum masuk dalam skala prioritas pembangunan pembangkat listrik hingga tahun 2019. Hal tersebut bisa dipahami mengingat persiapan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) memerlukan waktu yang cukup lama.
Pada 2015, Pemerintah telah menerbitkan buku putih pembangunan berisi rencana Kebijakan Energi hingga tahun 2050. Pada buku tersebut tenaga nuklir kembali diperhitungkan sebagai sumber energi listrik yang diharapkan dapat menyumbangkan daya sebesar 5.000 MWe pada 2024. (Tety)