Kapal asing kerap melakukan aksi pencurian sumber daya laut di perairan Indonesia. Dalam memerangi illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan langkah-langkah strategis dengan menjalin kerjasama lintas sektor.
“Upaya pemberangusan illegal fishing kita lakukan melalui operasi pengawasan dan kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat melakukan kunjungan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pontianak, Kalimantan Barat (15/11).
Menurut Susi, untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, KKP memperkuat kerjasama lintas sektor dan keterlibatan masyarakat. Peningkatan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di matra laut, diwujudkan melalui kerjasama dengan TNI Angkatan Laut, POLRI, Kejaksaan Agung, dan berbagai pihak lainnya.
KKP juga akan memperbaiki manajemen perikanan dengan menerapkan pengaturan musim penangkapan ikan, sehingga tercipta kantong-kantong sanctuary dalam menjamin kelestarian. Tidak kalah penting adalah perbaikan regulasi dan kebijakan. Misalnya, pembenahan tata kelola, peningkatan PPh kapal bertonase besar, penghapusan retribusi perijinan bagi nelayan tradisional, subsidi kredit perikanan, serta aturan di bidang penanaman modal industri perikanan nasional.
Di level internasional, KKP melakukan pendekatan multilateral yang melibatkan berbagai negara. Dalam dua pekan terakhir ini, Menteri KP Susi Pudjiastuti ditemui lebih dari 11 negara sahabat. Indonesia telah mendorong lebih dari 11 negara di dunia agar berkomitmen kuat dan mendukung Indonesia dalam melindungi wilayah perairan.
Dalam memerangi illegal fishing, KKP juga menekankan aspek teknologi dengan menerapkan sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) berbasis satelit. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan kapal perikanan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya perikanan. Melalui VMS, keberadaan dan pergerakan kapal-kapal dapat dipantau setiap selang waktu tertentu dan dalam waktu yang hampir bersamaan.
Dalam mengajak peran serta masyarakat, KKP menjalankan program Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas) dengan menyiagakan 2.195 Pokmaswas di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.125 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) berpartisipasi aktif dalam melaksanakan pengawasan SDKP serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab.
Dalam menekan angka pencurian, KKP melakukan langkah preventif dengan melakukan pengendalian untuk mencegah pelanggaran. Di wilayah kerja Stasiun PSDKP Pontianak, armada pengawas KKP melakukan pengendalian terhadap kapal perikanan yang akan dan telah melakukan kegiatan perikanan yakni dengan instrumen Surat Laik Operasi (SLO) dan Hasil pemeriksaan kapal (HPK).
Selama 2011-2014, Stasiun PSDKP Pontianak telah menerbitkan HPK dan SLO sebanyak 80.501 buah. Sepanjang periode 2010-2014 , hasil lelang sitaan tindak pidana perikanan di Stasiun PSDKP Pontianak telah menghasilkan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,92 miliar.
Saat ini, KKP hanya memliki 27 armada Kapal Pengawas Perikanan. Idealnya KKP mempunyai 80 kapal untuk dapat menjangkau seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia(WPP-NRI). Namun dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal perikanan yang diduga melakukan illegal fishing sebanyak 15.411 kapal, yang terdiri dari 375 kapal perikanan asing (KIA), dan 15.066 kapal perikanan Indonesia (KII). Dari sejumlah kapal tersebut, KKP menangkap 501 kapal pelakui llegal fishing yang didominasi oleh KIA sebanyak 358 kapal dan KII sebanyak 143 kapal. Sumber www.kkp.go.id