Workshop Kesiapsiagaan Kedaruratan Radiasi

Kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan nuklir merupakan salah satu upaya dalam pencegahan kerugian nuklir terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan. Tingkat kesiapsiagaan itu perlu didukung dengan perencanaan yang baik.

Sebagai lembaga penelitian, pengembangan dan pemanfaatan nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mempunyai tanggung jawab dalam penanganan resiko radiasi. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang ketenaganukliran Indonesia dan dunia.

Dalam rangka mengantisipasi resiko radiasi ini, BATAN mengadakan kegiatan Workshop Kesiapsiagan Kedaduratan Radiasi di Puspitek Serpong (4/6). Kegiatan yang menjadi agenda rutin tiap tahun ini telah memasuki tahun ke-20. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pemda SKPD kota Tangerang Selatan, BPBD Propinsi Banten, Kabupaten Tangerang BPBD dan BPBD kabupaten Bogor dan BNPB.  

Penanganan kedaruratan nuklir dikatakan cukup bertanggung jawab bila perencanaan penanggulangan telah dibuat dengan mantap. Diantaranya menyangkut penanggung jawab, pembagian tugas dan wewenang serta pelaksanaan penanggulangan. Sehingga segala akibat yang mungkin timbul dapat diminimalisir, terutama terjadinya korban atau kerusakan.

Program kesiapsiagaan nuklir yaitu usaha atau tindakan yang dilakukan secara terpadu, untuk mencegah atau memperkecil dampak radiologi yang timbul dari pemanfaatan tenaga nulir, baik pada kondisi normal ataupun darurat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, fasilitas laboratorium, kegiatan penelitian dan kemampuan lainnya yang berkaitan dengan efek radiasi dan kedaruratan nuklir.

Program penanggulangan kedaruratan nuklir pada prinsipnya sama dengan sistem penanggulangan kedaruratan konvensional lainnya. Yang membedakan adalah sifat radiasi yang tidak berbau, tidak terasa dan tidak terdengar.

Tahap awal dalam merencanakan program kesiapsiagaan nuklir adalah kajian terhadap jenis dan potensi bahaya yang terdapat di seluruh fasilitas nuklir dan fasilitas radiasi yang ada, berdasarkan sifat bahan-bahan radioaktif dan bahan nuklir yang dipergunakan, dan resiko atau dampaknya terhadap pekerja dan lingkungan.

Potensi bahaya radiasi secara umum dibagi dalam dua kategori. Pertama, potensi bahaya radiasi sebagai akibat adanya kegiatan operasi fasilitas atau instalasi yang memanfaatkan tenaga nuklir. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap fasilitas atau instalasi nuklir harus mempunyai izin dari BAPETEN.

Segala resiko dan dampak radiasi yang mungkin akan terjadi harus dihipotesiskan atau diramalkan dalam Laporan Analisis Keselamatan (LAK). Sehingga, tindakan pencegahan dari potensi bahaya dapat ditentukan sesuai dengan karakteristik fasilitas seperti misi pembatasan dosis, pemonitoran radiologi, pembagian daerah kerja dan lain-lain.

Kedua, potensi bahaya radiasi yang timbul sebagai akibat terjadinya kecelakaan radiasi. Dalam kondisi ini diperlukan tindakan penanggulangan atau intervensi untuk mengurangi penerimaan penyinaran yang lebih tinggi, agar dosis yang diterima personil serendah mungkin. Jika kecelakaan menyebabkan tercemarnya lingkungan maka diperlukan suatu tindakan untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author