Batan Pertahankan Status Sebagai Lembaga Informatif

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) kembali meraih status sebagai Lembaga Informatif tahun 2019 dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Dengan meraih penghargaan ini, Batan mempertahankan statusnya sebagai Lembaga Informatif sejak tahun 2018.

Selain Batan terdapat lima lembaga lain yang meraih penghargaan sebagai Lembaga Informatif untuk kategori Lembaga Negara (LN) dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Kelima lembaga tersebut yakni Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Bank Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Mahkamah Konsitusi RI.

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin dalam pidatonya mengatakan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini sangat penting untuk mewujudkan hak masyarakat terhadap informasi.

“Kita melaksanakan penilaian ini, karena menyadari pentingnya informasi bagi masyarakat, merupakan hak yang dijamin Undang-Undang. Oleh karenanya, memberi informasi publik menjadi kewajiban,” kata Ma`ruf saat menyampaikan penghargaan di Istana Wapres, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Ma’ruf menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, untuk itu dukungan semua pihak diharapkan untuk mewujudkannya. “Salah satu misi pemerintah adalah mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih. Menjadi terpercaya mustahil tanpa keterbukaan, transparansi,” tambahnya.

Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan usai menerima penghargaan mengatakan, prestasi ini merupakan hal yang membanggakan bagi Batan. “Untuk kedua kalinya Batan diberi penghargaan sebagai Lembaga Informatif. Penghargaan itu mencerminkan bahwa Batan terus berupaya menjadi lembaga publik yg transparan dan terpercaya karena hal tersebut dapat tercapai jika Batan meneruskan kebijakan keterbukaan terhadap informasi,” ujar Anhar.

Prestasi ini harus terus dipertahankan, menurutnya terdapat tiga komponen penting yang mendukung kebijakan pelayanan informasi publik untuk menjadi lebih baik, yakni SDM pengelola layanan, perangkat teknologi informasi, dan konten informasi. Batan akan terus meningkatkan kualitas ketiga komponen tersebut.

Anhar berharap, Batan mampu mempertahankan prestasi ini bahkan memperbaiki kualitas layanan informasinya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan iptek nuklir. “Hal ini menjadi penting mengingat nuklir masih berasosiasi dengan hal membahayakan bagi sebagian masyarakat. Dengan membagi informasi yang benar kepada masyarakat, diharapkan masyarakat semakin paham terhadap iptek nuklir dan menghilangkan persepsi negatif,” harapnya.

Dalam siaran persnya, Ketua KI Pusat, Gede Narayana menyampaikan bahwa meski jumlah badan publik (BP) yang informatif meningkat di 2019 jika dibanding tahun sebelumnya, namun jumlahnya masih belum signifikan. Terbukti jumlah BP yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang di-monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini.

Berdasarkan hasil monev 2019 sebanyak 189 BP yang “Tidak Informatif”, Gede Narayana mengharapkan kepada semua pimpinan BP selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.

“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” kata Gede.

Ia menyadari masih banyaknya BP yang “Tidak Informatif” harus menjadikan Komisi Informasi lebih giat mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi di tanah air yang didukung komitmen kuat pemerintah. Jika diukur dari tingkat partisipasi BP pada monev kali ini, terjadi peningkatan dari tahun 2018 yang hanya 62,83 persen menjadi 74,37 persen yang terdiri dari 92,94 persen partisipasi BP PTN, 55,96 persen BUMN, 42,11 LNS, 78,26 LN-LPNK, 85,29 persen Pemerintah Provinsi, 100 persen Kementerian, dan 100 persen partisipasi BP Partai Politik.

Berdasarkan hasil monev yang mayoritas masih masuk kategori “Tidak Informatif”, maka menurut Gede, harus digarisbawahi pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia masih jauh dari tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi ini harus menjadi tugas bersama dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu"
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author