KKP Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, MV Run Zeng 03 Disulap Jadi Kapal Pengawas

TechnologyIndonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memanfaatkan empat kapal ikan yang sebelumnya digunakan dalam praktik ilegal fishing. Keempat kapal telah melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.

Kapal-kapal yang berstatus dirampas negara tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Penyerahan kapal dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP pada Kamis (16/04/2026).

Langkah ini merupakan aksi nyata dari kebijakan “Tangkap-Manfaat” atas kapal-kapal pelaku illegal fishing yang diringkus oleh armada kapal pengawas KKP dan telah melalui proses penyidikan hingga putusan pengadilan serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dirampas untuk negara. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa kerja sama dengan kejaksaan bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ungkap Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Sebanyak tiga kapal diantaranya diperuntukkan bagi pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan, serta satu kapal MV Run Zeng 03 yang akan direkondisi sebagai kapal pengawas. Kapal “raksasa” ini memiliki bobot lebih dari 800 GT.

Menurut Pung Nugroho Saksono, dengan dijadikannya MV. Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas nantinya, ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan bisa dimanfaatkan dan menjadi aset negara yang produktif, serta sarana penegakan hukum.

Pihaknya juga akan memastikan agar kapal-kapal yang diserahkan kepada nelayan benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan tidak akan mentolerir terjadinya penyalahgunaan di lapangan.

Kepala BPA, Kuntadi menyebutkan bahwa prinsip penanganan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara.

“Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan”, ungkap Kuntadi.

Penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, di mana kami memastikan barang tersebut mampu mendatangkan manfaat. Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Saiful Umam dalam laporannya merinci lokasi keberadaan saat ini dari keempat kapal tersebut, yaitu FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) berada di Bitung, Sulawesi Utara, sedangkan MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.

Berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 18 kapal dari kejaksaan. Rinciannya: empat kapal diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan dari KKP kepada pemerintah daerah, satu kapal untuk armada pengawasan, serta enam kapal dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu"
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author