Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama tim teknis antar-kementerian/lembaga menggelar sidang penandatanganan Pengesahan Penetapan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 2015. Tim Teknis yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Topografi (Dittop) TNI AD, Dinas Oseanografi (Dishidros) TNI AL, serta Disurpotrud TNI AU menyepakati penyusunan revisi peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 2015.
Hasil sidang berupa penandatanganan pengesahan oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono bersama tim teknis di atas Peta NKRI cetak dan Berita Acara Sidang Penetapan Peta NKRI Edisi 2015. Setelah sidang yang diselenggarakan pada 13 Mei 2015 di Aula Utama BIG Cibinong, Jawa Barat, Peta NKRI menjadi sah untuk digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Kepala BIG Priyadi Kardono dalam sambutannya berharap Peta NKRI Edisi 2015 dapat menjadi dokumen sejarah perkembangan NKRI. “Kedepan, dasar hukum sebaiknya hanya memuat dasar hukum baru yang ditambahkan pada tahun 2015 saja. Sehingga para pembaca peta bisa menangkap informasi baru pada peta NKRI baru secara jelas,” lanjutnya.
Substansi yang tertuang dalam Peta NKRI 2015 merujuk pada berbagai peraturan perundangan terkait, batas wilayah daerah otonomi terkini, penamaan rupabumi terkini, serta berbagai kaidah penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG). “Penetapan dan penegasan batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga sebagian besar telah disepakati dan ada yang masih memerlukan kesepakatan,” ungkap Priyadi Kardono.
Dalam peta NKRI edisi 2015 terdapat sejumlah pembaharuan mencolok, seperti revisi perbatasan dengan negara tetangga dan perubahan atau penambahan toponimi batas administrasi. Perubahan keterangan (legenda) mengenai batas wilayah peta NKRI antara lain mengacu pada perjanjian dengan Singapura mengenai penetapan garis batas laut di bagian timur Selat Singapura yang ditandatangani pada 3 September 2014.
Pemerintah Indonesia juga telah melakukan kesepakatan penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Filipina pada 23 Mei 2014. Batas negara Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Pulau Timor mengacu kepada perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914. Serta, Persetujuan Sementara antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RDTL mengenai Perbatasan Darat pada 8 April 2005, dan Adendum Nomor 1 Persetujuan Sementara antara Indonesia dan Timor Leste pada 21 Juni 2013.
Pada Peta NKRI Edisi 2015 terdapat pergeseran posisi teks “Laut Natuna” ke arah selatan Kep. Natuna, Penambahan sumber data (dasar hukum), Penambahan teks “ALKI I, II, III”, dan penambahan keterangan beberapa titik dasar paling luar.
Dalam sidang, Tim teknis mengusulkan agar diterbitkannya buku panduan terkait penerbitan NKRI terbaru. BIG diharapkan dapat segera mengirimkan Peta NKRI terbaru kepada K/L danPemerintah Daerah pada Wilayah Perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Sidang menyetujui agar PETA NKRI 2015 dapat diakses oleh masyarakat melalui Ina-Geoportal.