TechnologyIndonesia.id – Menyambut Hari Keantariksaan Nasional yang diperingati setiap 6 Agustus, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajak masyarakat untuk melestarikan langit gelap dengan mematikan lampu sejenak.
Tujuannya agar masyarakat dapat memahami dampak dan turut serta mengurangi polusi cahaya sehingga dapat menikmati keindahan langit malam.
Masyarakat diharapkan dapat mematikan lampu selama satu jam pada 6 Agustus 2024 dari pukul 20.00-21.00 waktu setempat.
Profesor Riset Pusat Riset Antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin mengatakan malam langit gelap ini disamping sebagai perayaan Hari Keantariksaan Nasional, juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kondisi langit malam.
“Malam langit gelap secara lebih luas memberikan edukasi betapa gangguan lampu luar telah merampas keindahan langit malam. Galaksi bimasaki yang terdiri dari ratusan miliyar bintang tidak tampak lagi dari langit kota besar karena kalah oleh cahaya lampu kota,” ujarnya.
Thomas menjelaskan, cahaya lampu kota telah menjadi masalah besar dalam astronomi. Polusi cahaya itu mengganggu pengamatan astronomi terhadap objek-objek langit yang redup.
“Langit gelap yang minim polusi cahaya perlu dilestarikan agar keindahan langit malam bisa terjaga sehingga edukasi kepada publik dan riset astronomi bisa terus berjalan,” ungkapnya.
Polusi cahaya yang sudah terjadi di kota-kota besar bukan hanya berdampak pada hilangnya keindahan langit malam dan terganggunya riset astronomi, tetapi juga berdampak pada kehidupan manusia dan hewan.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa polusi cahaya dapat mengganggu pola tidur dan kesehatan masyarakat di kota-kota besar. Polusi cahaya juga mengganggu kehidupan binatang malam.
Polusi cahaya dapat meningkatkan jumlah mikroorganisme yang berfotosintesis pada malam hari, mengganggu navigasi burung yang sedang bermigrasi, penyerbukan alamiah dan mengacaukan ritme hidup organisme lainnya.
Pada manusia, polusi cahaya dapat memicu gangguan pada hormon melatonin yang menyebabkan susah tidur hingga meningkatkan potensi kanker.
Selain manfaat benda-benda langit dalam kacamata sains, bagi orang Timor benda langit juga berguna sebagai pemberi isyarat tanda bagi manusia. Isyarat ini menandakan suatu musim seperti musim pertanian, penyakit, bencana dan lainnya. Polusi cahaya bisa mengancam eksistensi identitas kultural tersebut.
Sebagai informasi, Hari Keantariksaan Nasional diperingati setiap 6 Agustus didasari atas disahkannya Undang-undang Keantariksaan pada 2013.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 itu menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Keantariksaan, seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.
Pada 25 Januari 1960, Ir. Soekarno berpidato tentang lima tahapan untuk mencapai revolusi dunia. Tahapan terakhir yang harus dilewati adalah revolusi luar angkasa. Cita-cita inilah yang masih dipegang teguh oleh BRIN melalui Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (OR PA).
Sejak saat itu penyelenggaraan keantariksaan seperti riset antariksa, riset teknologi roket, riset teknologi satelit, serta riset teknologi penerbangan terus dilakukan dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. (Sumber brin.go.id)