TechnologyIndonesia.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam revisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/2011 tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (25/11/2024) di Kantor Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), BRIN mengusulkan agar komponen riset dan inovasi dimasukkan dalam perhitungan TKDN sebagai langkah strategis untuk mendorong hilirisasi riset dan inovasi di Indonesia.
Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN, Asep Riswoko, menjelaskan bahwa komponen inovasi dalam perhitungan TKDN akan memperkuat peran industri nasional, bukan hanya sebagai perakit tetapi juga sebagai penghasil produk berbasis riset yang berdaya saing tinggi.
“Langkah ini akan menstimulasi pertumbuhan industri yang mengakar, mulai dari hulu hingga hilir, sekaligus mendukung substitusi impor dalam pengadaan pemerintah,” ungkap Asep.
BRIN juga menekankan pentingnya mengakomodasi kegiatan riset mandiri (inhouse R&D) dan kolaborasi antara industri dengan lembaga riset atau perguruan tinggi dalam perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Hal ini, menurut Asep, merupakan bentuk apresiasi terhadap industri yang berinvestasi dalam kegiatan riset dan inovasi.
Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, menyambut baik usulan BRIN. Dalam rumusan revisi terakhir Permenperin No. 16/2011, Kemenperin akan memasukkan komponen riset dan inovasi ke dalam perhitungan factory overhead, khususnya untuk produk massal.
“Kami juga mendukung inisiatif BRIN untuk mengkuantifikasi label inovasi, sehingga tingkat inovasi produk dapat diukur dan menjadi salah satu prasyarat dalam pengadaan pemerintah,” ujar Heru.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam memastikan revisi aturan TKDN tidak hanya mendukung penggunaan produk dalam negeri, tetapi juga mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi.
Dengan memasukkan komponen riset dan inovasi ke dalam TKDN, diharapkan industri nasional dapat meningkatkan daya saing global dan menjadi pemain utama dalam menciptakan produk berteknologi tinggi.
Acara audiensi ini dihadiri oleh Tim Perumus Revisi Peraturan Menteri Perindustrian dari Kemenperin dan BRIN, dengan komitmen bersama untuk mendukung pemberdayaan industri melalui kebijakan berbasis riset dan inovasi.
“Ini bukan hanya tentang memenuhi persyaratan lokal, tetapi juga membangun ekosistem inovasi yang kuat untuk masa depan industri Indonesia,” tutup Asep. (Sumber brin.go.id)