Jakarta, Technology-Indonesia.com – Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) membutuhkan sinergi dan komitmen berbagai pemangku kepentingan geospasial agar tujuan besarnya tercapai. Implementasi KSP dapat mendukung kepastian lahan dan tersedianya akses informasi spasial yang mudah diakses semua pihak.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanudin Zainal Abidin mengatakan ujung dari pelaksanaan KSP adalah berbagi pakai. Karena itu, seluruh simpul jaringan baik di pusat dan daerah harus disiapkan dan operasional seiring dengan protokol kebijakan berbagi data yang sedang dipersiapkan.
Â
“Kalau informasi yang sudah kita kompilasi dan integrasi, kemudian sinkronisasi tidak disosialisasikan atau diberbagi pakaikan dan tidak bermanfaat maksimal untuk pembangunan nasional, maka KSP rasanya belum selesai,” kata Kepala BIG dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKSP di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Â
Rakornas bertujuan untuk mensosialisasikan implementasi percepatan KSP, kesiapan simpul jaringan daerah serta pemanfaatan simpul jaringan untuk berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Â
Menurut Hasanuddin, PKSP skala 1:50.000 telah berjalan pada tahun kedua. Pada 2016, Tim PKSP telah menyelesaikan target integrasi 63 informasi geospasial tematik (IGT) untuk wilayah Pulau Kalimantan. Semua data hasil intergrasi telah ada di dalam Ina Geoportal.Â
Â
Selanjutnya, target yang akan diselesaikan adalah 82 tema untuk wilayah Sumatera, 81 tema untuk wilayah Sulawesi, serta 79 tema untuk Bali dan Nusa Tenggara. Pada 2018 akan diselesaikan Kepulauan Maluku, Pulau Papua, dan Pulau Jawa.Â
Â
“Diharapkan 17 Agustur 2018 seluruh wilayah Indonesia bisa diintegrasikan. Proses sinkronisasi dan segala macam untuk seluruh wilayah Indonesia ditargetkan bisa diselesaikan pada 2019,” ungkap Kepala BIG.
Â
Pada 2017 sampai bulan Oktober, telah dilakukan koordinasi dan kompilasi IGT daerah untuk seluruh Provinsi Sumatera, Nusa Tenggara dan Sulawesi. Kecuali, Provinsi Palu dan Provinsi Bali yang sedang dilaksanakan.
Â
Kepala BIG mengatakan, kompilasi IGT daerah utamanya meliputi tema-tema batas wilayah, jaringan jalan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan ijin lokasi. IGT daerah tersebut sedang dilakukan proses integrasi. Proses verifikasi menuju integrasi sedang dilakukan untuk IGT potensi sejumlah 43 tema.
Â
Sebagai proses lanjutan dari integrasi tahun 2016 di Pulau Kalimantan telah dilaksanakan standarisasi IGT menggunakan Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI), sebuah standar format untuk data-data geospasial di Indonesia. Jika semua data geospasial di Indonesia sudah dalam format KUGI maka berbagi pakainya akan lebih mudah.
Â
“JIGN yang didukung simpul jaringan K/L (Kementerian/Lembaga) dan daerah terus kita siapkan untuk berbagi pakai produk-produk Kebijakan Satu Peta,” ungkap Kepala BIG.
Â
Karena BIG tidak punya lembaga struktural di daerah, pihaknya sedang menjajaki agar ada unit-unit di daerah yang bisa menjadi mitra IG. Ke depan, ia berharap ada struktur IG di daerah. “Rasanya aneh, negara sebesar Indonesia tidak punya unit IG yang menangani khusus di daerah,” lanjutnya.
Â
Kepala BIG memaparkan, dari 34 provinsi di Indonesia, baru delapan provinsi yang sudah operasional sebagai unit pengelolaan dan penyebarluasan IG yaitu Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah.
Â
Selanjutnya, dari 62 K/L pusat di seluruh Indonesia, 57 diantaranya teridentifikasi mempunyai kegiatan yang ada hubungannya dengan pengumpulan maupun pengelolaan data IG. Rinciannya, 34 K/L belum ada sama sekali mekanisme berbagi data IG melalui simpul jaringan. Sementara, 18 K/L belum berjalan secara optimal. K/L yang sudah menunjuk salah satu direktorat pusat sebagai unit pengelolaan dan penyebarluasan IG adalah Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR dan BMKG.