Dalam rangka mendukung program konversi minyak tanah ke gas, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 7655:2010 Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG pada September 2010.
Penetapan ini menyusul maraknya kasus kebakaran gas pada tahun lalu yang disinyalir bersumber dari rubber seal. Hasil rapat kabinet tentang tabung gas yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI, Prof. Boediono pada 25 Juni 2010., menetapkan agar SNI ini harus disusun segera. Penerapan SNI 7655:2010 diperlukan untuk karet perapat pada katub tabung LPG agar tidak terjadi kebocoran.
SNI 7655:2010 adalah persyaratan mutu, pengambilan contoh, dan cara uji  karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG 3 kg sampai dengan 14 kg, untuk katup tipe quick on (tipe satu katup kendali/spindle dan dua katup kendali). Selain itu, standar ini juga menetapkan syarat mutu vulkanisat karet kompon untuk bahan karet perapat.
Dalam waktu yang bersamaan, BSN juga menetapkan 2 SNI lainnya yakni SNI ISO 10691:2010 Prosedur pengecekan sebelum, selama, dan setelah pengisian serta SNI ISO 10464:2010 Inspeksi dan pengujian berkala.
Dalam SNI tersebut, mencakup persyaratan mutu prosedur pengecekan sebelum pengisian. Salah satunya yaitu melalui jenis tabung yang sesuai dengan syarat pengisian yaitu: Kode/spesifikasi design dapat diidentifikasi; massa kosong atau indikasi berat kosong dan kapasitas air/kapasitas pengisian dibubuhkan; massa produk dan identifikasi produk (LPG) tersedia jika dibutuhkan; tabung masih dalam jangka waktu pengujian seperti yang tercantum dari tanda tanggal inspeksi berkala pembuat; simbol inspeksi berkala dari stasiun uji atau lembaga inspeksi tercantum; inspeksi visual pada daerah yang dapat diamati menunjukkan bahwa tabung (termasuk cincin kaki) dan katup bebas dari cacat-cacat serta tabung tidak bocor.
Sedangkan untuk inspeksi dan pengujian berkala, prosedur inspeksinya yakni seluruh permukaan tabung harus diinspeksi oleh orang yang kompeten pada: penyok, luka, goresan, benjolan, retak, laminasi atau tusukan, dengan menerapkan pedoman apkiran; korosi; cacat lain (seperti lekukan akibat tekanan atau kerusakan akibat api); serta integritas seluruh lengkapan permanen.