
Technology-Indonesia.com – SKK Migas akan menjadi salah satu lembaga yang mengawali penerapan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Korupsi. Lembaga lain yang telah menerapkan SNI ISO 37001 adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Balai Besar Karantina Makassar.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menceritakan bagaimana lembaga yang dipimpinnya menghadapi persoalan korupsi dan belum memiliki instrumen yang teruji untuk menghindari praktik suap-menyuap yang terjadi di lingkungan industri migas.
Tiga tahun lalu, Amien masuk di lembaga yang pernah menghadapi persoalan korupsi. SKK Migas melihat, ketiadaan sistem pencegahan menimbulkan efek kerusakan yang lebih besar. Selama ini, tindakan suap-menyuap selalu dikaitkan dengan istilah ‘merugikan keuangan negara’. Padahal, efek yang ditimbulkan berpotensi menghasilkan kerugian yang jauh lebih besar.
“Risiko paling awal adalah suap-menyuap yang nilainya kecil. Tapi dari praktik ini, keputusan-keputusan yang diambil dengan dilatarbelakangi praktik suap, sudah pasti akan menimbulkan kerusakan yang jauh lebih besar,” ujar Amien saat bertemu pimpinan dua lembaga di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada Jumat (23/2/2018).
Pada kesempatan tersebut, Amien melakukan pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Kepala BSN Bambang Prasetya untuk membicarakan penerapan sistem manajemen mutu antikorupsi ini. SKK Migas akan menjadi salah satu lembaga yang mengawali penerapan SNI ISO 37001 di lingkungan lembaga pemerintahan.
Amien menambahkan, di lingkup kerja SKK Migas terdapat lebih dari 5.000 perusahaan dan kontraktor migas, dengan nilai tidak kurang dari Rp 300 triliun. Tidak heran jika industri ini menjadi salah satu sektor yang menjadi sasaran praktik-praktik penyuapan. “Dua sektor yang terbesar yang sangat rawan memunculkan praktik korupsi dan penyuapan adalah migas dan konstruksi,” lanjutnya.
Peningkatan investasi di sektor migas semakin dibutuhkan seiring dengan tren kenaikan harga minyak dunia pada awal 2018 hingga berada di level US$ 60-an per barel. Kondisi ini harus segera direspons pemerintah karena berpotensi mengganggu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017.
Menurut Kementerian Perekonomian, defisit neraca perdagangan Indonesia terjadi lebih karena sektor migas. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya defisit perdagangan sebesar US$270 juta di Desember 2017. Defisit tersebut bersumber dari sektor migas sebesar US$1,04 miliar. Sementara untuk nonmigas tercatat surplus US$774,7 juta.
Salah satu penyebab utama defisit di sektor migas adalah tidak seimbangnya antara konsumsi dengan produksi migas Indonesia. Pertumbuhan konsumsi meningkat pesat seiring dengan kenaikan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor. Sedangkan produksi migas masih terhambat karena faktor rendahnya investasi.
“Konsumsi BBM kita per hari sekitar 1,8 juta barel per hari, sedangkan produksinya hanya sekitar 800 ribu barel. Setiap hari, kita impor kurang lebih sekitar 1 juta barel,” kata Amien.
Di sisi lain, Pemerintah melakukan penawaran atas 26 wilayah kerja Migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Meski banyak pihak yang masih tertarik, namun KKKS mengakui bahwa penawaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain masih kalah menarik.
Padahal, Pemerintah telah memangkas lebih dari 100 peraturan terkait minerba dan migas untuk menarik investasi. Namun secara berturut-turut dari tahun 2015, 2016, dan 2017 capaian investasi berada di bawah sasaran.
Target investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tahun 2018 naik 35% dibandingkan realisasi tahun 2017. Salah satu pengaruhnya adalah tren kenaikan harga minyak. Target investasi tahun 2018 berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah US$12,6 miliar atau Rp168 triliun.
“Kami menerapkan ISO 37001 karena memang organisasi kami membutuhkan. Harapannya, penerapan ISO ini akan menurunkan risiko bisnis migas dan menarik investor di sektor hulu. Dengan naiknya investasi di sektor hulu migas, lifting minyak di Indonesia diharapkan dapat meningkat, karena sumbernya tersedia,” pungkasnya.
Artikel terkait : Cegah Korupsi Sistemik, Tiga Lembaga Matangkan Penerapan SNI ISO 37001