Jakarta : Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk terkait LPG seperti tabung, selang dan regulator, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor.
Pengawasan ketat akan dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap semua produk baik impor maupun dalam negeri, semua produk harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Siapapun, produk dari manapun itu, baik impor maupun dalam negeri tetap dilakukan pengawasan. Kalau tidak ada tulisan SNI tidak boleh diperdagangkan”, tegas Dirjen Migas Evita H. Legowo beberapa waktu lalu.
Pernyataan senada diungkapkan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Djaelani Sutomo, “pada dasarnya kami melakukan pengadaan tabung, regulator, selang dan yang lainnya, semua adalah produk-produk yang mestinya sudah lulus SNI, karena kami tidak akan membeli jika tidak ada logo SNI”.
Sebelum didistribusikan, tabung LPG sudah melalui pengawasan berlipat, pada saat penerimaan, tabung sudah melalui penelitian dari Depnakertrans terkait ketahanan tabung terhadap perubahan tekanan, dan pada saat proses pengisian Pertamina telah pula melakukan proses pengawasan dengan mencelupkan tabung dalam air untuk melihat ada tidaknya kebocoran, lanjut Djaelani.
Terjadinya beberapa kecelakaan penggunaan gas LPG bukan disebabkan oleh tabung, akan tetapi lebih kepada asesoris yang menyertainya. Penyebab lainnya antara lain, kurangnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap produk asesoris yang masih layak dipergunakan atau tidak, serta kondisi lingkungan yang tidak aman.
Selanjutnya Dirjen Migas meminta masyarakat untuk lebih memiliki kesadaran (awareness) terhadap pentingnya menjaga keselamatan penggunaan LPG serta memperhatikan kondisi asesoris produk konversi LPG seperti selang, katub, regulator, rubber seal dan kompor karena lanjut Evita, produk-produk tersebut seperti selang dan regulator ada masanya . “Jika melihat selang sudah rusak, getas, atau retak-retak itu harus diganti, jangan dipakai lagi,” tutur Dirjen Migas. Sumber : ESDM