Serpong, Technology-Indonesia.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains Teknologi menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Laboratorium, Kamis (25/8/2022). Forum Konsultasi Publik digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di BRIN kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, enam stakeholder mereview 60 Standar Pelayanan Laboratorium Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Radiasi (LTKMR). Enam stakeholder tersebut berasal dari Kementerian PANRB, perguruan tinggi, mitra industri, LSM, Media Massa, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Koordinator Pelayanan Publik dan PPID BRIN, Jasyanto menjelaskan bahwa Direktorat Pengelolaan Laboratorium merupakan andalan dari BRIN yang sangat diharapkan mendukung penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tahun ini, Direktorat Pengelolaan Laboratorium sudah memperoleh Top 99 dalam pengelolaan laboratorium melalui laman Elektronik Layanan Sains (Elsa).
Forum Konsultasi Publik, terangnya, merupakan tuntutan dari Permenpan RB No 15/2014 bahwa standar pedoman, standar pelayanan, maupun SOP harus diuji publik dengan melibatkan enam stakeholder. Tujuannya untuk membantu menyikapi standar agar bisa mudah diterima, dipahami dan diakses dengan mudah masyarakat.
“Melalui forum ini BRIN membuka masukan, dan kritikan dari enam perwakilan publik untuk menguji standar pelayanan yang dimiliki BRIN,” kata Jasyanto saat membuka Forum Konsultasi Publik di Hotel Santika, BSD, Serpong pada Kamis (25/8/2022).
Standar pelayanan ini, lanjutnya, akan menjadi pegangan bagi civitas BRIN dalam bekerja. Sebelumnya, sudah ada standar pelayanan laboratorium yang dibuat oleh empat Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Ristek. Setelah empat lembaga tersebut melebur ke dalam BRIN, perlu ada penyesuaian kembali standar pelayanan laboratorium yang saat ini terintegrasi melalui layanan elsa.
Menurut Jasyanto, seribu lebih pelayanan publik yang dimiliki BRIN, sehingga harus dipilih layanan yang harus segera dibuatkan standar pelayanan. Pada kesempatan tersebut ada 60 standar yang akan diuji dan diselesaikan.
Koordinator Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Taufiq Hidayanto Setiawan menjelaskan standar pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman memberikan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Sesuai arahan Presiden tidak ada toleransi bagi pelayanan yang lambat, berbelit-belit, dan tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Maka dari itu sangat penting melakukan riview atau peninjauan ulang standar pelayanan agar semakin baik,” ucapnya.
Taufiq menjelaskan bahwa prinsip yang ada dalam standar pelayanan perlu memenuhi enam hal yaitu sederhana, partisipatif, akuntable, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan. Disamping itu, terdapat enam komponen yang wajib dipublikasikan dalam pelayanan publik, yaitu; persyaratan, prosedur, waktu, tarif, produk, dan layanan pengaduan.
“Standar Pelayanan yang telah disusun juga perlu dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik,” tuturnya.
Manager Laboratorium yang juga PIC Lab LTKMR BRIN, Asep Setiawan berharap melalui forum konsultasi publik ini, pihaknya mendapatkan masukan dari rancangan standar pelayanan yang telah dibuat.
Asep menjelaskan Laboratorium LTKMR memiliki 60 jenis layanan dari tujuh laboratorium. Ketujuh Laboratorium tersebut yatu Lab Kalibrasi Alat Ukur Radiasi (10 layanan), Lab Standarisasi Radionuklida (6 layanan), Lab Dosimeter Standar Sekunder (7 layanan), Lab Keselamatan Lingkungan (7 layanan), Lab Proteksi dan Keselamatan Radiasi (7 layanan), Lab Dosimetri Medik (6 layanan), Lab Kesehatan Radiasi (7 layanan), dan Lab Kesehatan/Klinik (10 layanan).