Bahas 12 Standar Pelayanan, BRIN Gelar Forum Konsultasi Publik

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas 12 standar pelayanan (SP) di lingkungan BRIN. FKP ini melibatkan berbagai stakeholder seperti akademisi, praktisi, industri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media.

Koordinator Pelayanan Publik dan PPID BRIN, Jasyanto menyampaikan bahwa FKP merupakan kesempatan bagi BRIN untuk melibatkan masyarakat dalam membahas standar pelayanan publik. Sesuai Peraturan Menteri PAN RB, dalam mengadakan FKP harus diikuti enam komponen masyarakat yaitu BRIN sebagai penyedia layanan, jurnalis, akademi, praktisi, LSM, serta instansi pengguna layanan.

“Kami mengharapkan masukan dan saran terhadap mekanisme standar pelayanan publik yang telah kami siapkan,” kata Jasyanto dalam FKP yang digelar di Gedung BJ Habibie, Jakarta pada Senin (13/11/2023).

Menurut Jasyanto, FKP kali ini merupakan tahap ketiga di tahun 2023. Tahap pertama dilaksanakan pada 5 Juni 2023, dan tahap kedua dilaksanakan pada 16 Agustus 2023. Dari ketiga tahap tersebut, pihaknya berharap BRIN memiliki 28 standar pelayanan. Secara keseluruhan, BRIN sudah memiliki 90 standar pelayanan.

FKP tahap ketiga ini membahas tiga standar pelayanan BRIN di Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi dan sembilan standar pelayanan di Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

“Jika sudah ditetapkan, standar pelayanan ini akan muncul di Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan RB dan portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BRIN,” tutur Jasyanto.

Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan, Driszar Fryantoni dalam sambutannya menyampaikan bahwa FKP diselenggarakan untuk menguji dan melihat standar pelayanan yang akan diberikan kepada publik/masyarakat.

“Forum Konsultasi Publik ini melibatkan beberapa komponen masyarakat yang akan melihat seperti apa standar pelayanan yang kita susun, apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah terkait dengan standar pelayanan yang akan kita sampaikan kepada publik,” tuturnya.

Driszar menyampaikan bahwa pelaksanaan FKP merupakan amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik itu wajib mengikutsertakan masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa BRIN memiliki banyak layanan, karena BRIN merupakan pengintegrasian dari berbagai macam Lembaga Pemerintahan Non Kemterian (LPNK) yang sebelumnya memiliki banyak layanan.

“Karena sudah bergabung atau terintegrasi, berarti kita perlu membuat standar pelayanan yang baru lagi terkait layanan yang sudah atas nama BRIN,” terangnya.

Driszar juga mengingatkan bawah dalam waktu tiga tahun, standar pelayanan wajib ditinjau ulang karena seiring berjalannya waktu mungkin ada standar-standar yang tidak relevan lagi atau tidak sesuai lagi di masyarakat.

Ia berharap dalam Forum Konsultasi Publik ini banyak masukan-masukan yang bisa diterima untuk lebih menyempurnakan atau memperbaiki standar pelayanan yang sudah disusun oleh BRIN.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author