Jakarta – Peraturan Presiden tentang audit teknologi akan segera diterbitkan untuk barang-barang impor. Hal ini diungkapkan Direktur Jendral Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Djumain Appe usai rapat Steering Comitte Hakteknas ke-23 kepada media di Jakarta hari ini (19/4/2018).
“Naskah akademik draft rancangan sudah dikeluarkan Kemenkumham, tinggal kami ajukan ke Presiden. Mudah-mudahan minggu ini,” ujarnya .
Perpres mengenai audit teknologi, kata Djumain, akan menjadi dasar untuk melakukan mekanisme audit diantaranya mengecek adanya penyimpangan, pemalsuan sehingga terjadi kegagalan teknologi, khususnya terhadap barang-barang impor yang masuk.
Lembaga dan auditor yang ditunjuk untuk melakukan audit teknologi, lanjut Djumain, harus independen. “Nanti bisa ditentukan apakah dari perguruan tinggi, swasta atau instansi seperti BPPT,” ujarnya.
BPPT dalam hal ini, kata Djumain, sudah memiliki penglaman melakukan audit teknologi atau clearing house. “Sayang, era Presiden Gus Dur aturannya dicabut,” tukasnya.