Ilmu Kebumian
Informasi Geospasial Harus Jadi Rujukan Tunggal
Selain Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, pihak lain dilarang buat peta. Sebab hanya lembaga inilah yang punya otoritas membuat peta dasar. Ketentuan itu tertuang dalam Undang Undang RI No.4 Tahun 2011 yang menyebutkan Bakosurtanal sebagai lembaga resmi negara yang menangani kegiatan survei dan pemetaan. “Informasi geospasial khususnya geospasial dasar ini harus dijadikan rujukan satu-satunya […]


Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) meluncurkan Sistem Informasi Geospasial Nasional (SIGN) untuk percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Data kebumian berbasis keruangan (gepspasial) memiliki peran penting dalam setiap aktivitas pemerintahan. Apalagi mengingat sekitar 90% aktivitas pemerintahan senantiasa terkait dengan elemen spasial atau lokasi.