![]()
TechnologyIndonesia.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat inovasi di sektor pertanian melalui pengembangan varietas cabai rawit hibrida CR 58. Varietas ini dirancang memiliki produktivitas tinggi sekaligus ketahanan yang lebih baik terhadap hama dan penyakit.
Saat ini, cabai rawit CR 58 masih menjalani serangkaian pengujian lanjutan serta proses pemenuhan persyaratan sertifikasi sebelum dapat diproduksi dan diedarkan secara luas kepada masyarakat.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Hortikultura BRIN, Rinda Kirana menjelaskan bahwa pemuliaan tanaman merupakan perpaduan seni dan ilmu dalam mengelola sifat-sifat tanaman untuk menghasilkan karakteristik yang lebih ideal sesuai kebutuhan manusia.
“Pemuliaan tanaman dapat didefinisikan sebagai seni dan ilmu untuk mengelola sifat-sifat tanaman sehingga menghasilkan karakteristik yang lebih ideal atau sesuai dengan kebutuhan manusia,” ujar Rinda dalam webinar bertema Integrasi Pemuliaan, Karakterisasi, dan Artificial Intelligence untuk Identifikasi Presisi Varietas Cabai, Rabu (15/7/2026).
Proses Pengembangan Cabai Rawit CR 58
Pengembangan cabai rawit CR 58 bukanlah proses yang singkat. BRIN memulai pembentukan galur murni sejak tahun 2014 hingga 2019. Dari proses tersebut diperoleh dua galur unggul, yakni galur 55 dan galur 56.
Kedua galur tersebut disilangkan melalui persilangan tunggal dengan galur 56 sebagai tetua betina dan galur 55 sebagai tetua jantan. Hasil persilangan inilah yang kemudian berkembang menjadi calon varietas hibrida CR 58.
Hasil persilangan tersebut selanjutnya menjalani uji daya hasil pendahuluan pada 2022–2023 untuk mengevaluasi produktivitasnya sebagai salah satu karakter utama varietas unggul.
Jalani Tahapan Sertifikasi
Pada 2024, tim peneliti menyusun deskripsi varietas sebagai dasar untuk memperoleh Sertifikat Tanda Daftar Hasil Pemuliaan Tanaman. Hingga kini, pengujian masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai karakter unggul yang dimiliki CR 58.
Selain melalui tahapan penelitian, pengembangan varietas juga harus memenuhi ketentuan regulasi di bidang perbenihan yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
Menurut Rinda, kekayaan intelektual dalam bentuk varietas juga menjadi salah satu indikator kinerja peneliti. Proses tersebut melibatkan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) serta Direktorat Jenderal Hortikultura.
PPVTPP memfasilitasi Sertifikat Tanda Daftar Hasil Pemuliaan Tanaman dan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman, sedangkan Direktorat Jenderal Hortikultura memfasilitasi Sertifikat Pendaftaran Varietas untuk Peredaran Benih.
“Saat ini cabai rawit CR 58 baru memperoleh satu dari tiga sertifikat yang dipersyaratkan di Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Tahapan berikutnya adalah memperoleh Sertifikat Pendaftaran Varietas untuk Peredaran Benih sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2025 dan Panduan Teknis Direktur Jenderal Hortikultura Nomor 586 Tahun 2025.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, tim peneliti masih melaksanakan uji keunggulan, uji kebenaran, identifikasi karakter penciri varietas, serta uji hibriditas guna memastikan kemurnian hasil persilangan.
Rinda berharap CR 58 dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai varietas cabai rawit unggul yang mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. (Sumber: brin.go.id)

