Selain Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, pihak lain dilarang buat peta. Sebab hanya lembaga inilah yang punya otoritas membuat peta dasar.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang Undang RI No.4 Tahun 2011 yang menyebutkan Bakosurtanal sebagai lembaga resmi negara yang menangani kegiatan survei dan pemetaan.
“Informasi geospasial khususnya geospasial dasar ini harus dijadikan rujukan satu-satunya yang bisa dimanfaatkan oleh semua instansi dan masyarakat,” kata Asep Karsidi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9).
Informasi tunggal mengenai geospasial tersebut bertujuan untuk menghindarkan tumpang tindih ruang kebumian serta ketidakpastian hukum dan kerusakan lingkungan.
“Penggunaan satu acuan ini juga untuk memudakan pertukaran informasi geospasial antar instansi dan integrasi dalam perencanaan pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah,” kata Asep Karsidi.
Informasi geospasial dasar tersebut terdiri atas jaring kontrol geodesi dan peta dasar. Jaring kontrol geodesi yang digunakan Indonesia sudah dilakukan internasional.
“Di Bakosurtanal punya satu stasiun yang merupakan anggota stasiun dunia. Jadi data yang kami keluarkan sudah akurat dan bisa menjadi acuan termasuk garis batas dengan negara lain,” ungkap Asep Karsidi.
Selain itu lanjut Asep, Indonesia sudah memiliki 200 titik jaring kontrol geodesi yang dilakukan secara digital.
Sementara peta dasar terdiri dari Peta Rupa Bumi Indonesia atau RBI, Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Nasional.
Hingga saat sudah ada peta rupa bumi Indonesia dalam format digital dengan skala 1:500.000, 1:250.000 untuk seluruh wilayah NKRI.
Dalam waktu dekat Bakosurtanal akan mencangkan program Geospasial untuk Negeri yang ditandai dengan peluncuran Geoportal Nasional, Peta Ekoregion, Peta Tactile lembar peta untuk tuna netra dan atlas nasional Indonesia volume 3 pada 17 Oktober 2011.