Jakarta, Technology-Indonesia.com – Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat memberikan jaminan kualitas sehingga konsumen tidak ragu menggunakan produk tersebut. Pentingnya penerapan SNI ini dirasakan oleh CV Karya Hidup Sentosa, salah satu produsen alat mesin pertanian (alsintan) di Yogyakarta.
CV Karya Hidup Sentosa telah menerapkan SNI 0738:2014 Traktor pertanian roda dua – Syarat mutu dan metode uji; dan SNI 0738:2014/Amd 1: 2016 Traktor pertanian roda dua – Syarat mutu dan metode uji – Amandemen 1. Selain itu, industri ini juga menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya mengatakan dua industri penerap SNI alsintan yang ada di Indonesia. Salah satunya, CV Karya Hidup Sentosa.
“BSN perlu mencari industri yang bisa menjadi role model dan menginspirasi industri lain agar tergerak menerapkan SNI di bidang alsintan melalui cerita sukses role model tersebut,” ujar Bambang saat melakukan kunjungan kerja ke CV Karya Hidup Sentosa di Yogyakarta pada Selasa (4/2/2020).
Kunjungan kerja ke industri penerap SNI bertujuan mendorong mereka untuk konsisten menerapkan SNI dan ikut mempromosikan akan pentingnya penggunaan produk ber-SNI.
Saat ini BSN telah menetapkan 138 SNI alsintan yang bersifat sukarela. Selain SNI traktor pertanian roda dua, SNI lainnya diantaranya SNI 7429:2008 Mesin perontok padi tipe pelemparan jerami dan SNI 0331:2018 Cangkul.
SNI 0738:2014 disusun oleh Sub Panitia Teknis (SPT) 65-04-S2, Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagai acuan atau pedoman bagi laboratorium penguji dalam rangka jaminan mutu produk alat dan mesin pertanian khususnya untuk traktor roda dua.
“Ruang lingkup standar ini menetapkan syarat mutu dan metode uji traktor pertanian roda dua dengan menggunakan perlengkapan alat pertanian yaitu alat pengolah tanah bajak singkal, bajak piringan, bajak rotary, garu, dan gelebek dengan menggunakan daya motor penggerak,” jelas Bambang.
Dalam SNI ini, traktor pertanian roda dua diklasifikasikan berdasarkan jenis motor penggerak dan daya kontinyu motor penggerak (kelas traktor), serta tipe kopling utama. Adapun, syarat mutu dalam SNI 0738:2014 adalah spesifikasi dan dimensi traktor pertanian roda dua; konstruksi; persyaratan unjuk kerja; serta persyaratan uji pelayanan.
Terkait syarat mutu terbagi dalam tiga kelas yaitu A, B, dan C. “Sebagai contoh, bobot operasi traktor kelas A lebih kecil atau sama dengan 185 kg, kelas B lebih kecil atau sama dengan 350 kg, kelas C, lebih kecil atau sama dengan 450 kg; serta volume silinder kelas A, 180-400 ml, kelas B, 200 – 520 ml, kelas C, 400-620 ml,” ungkap Bambang.
Sementara terkait uji beban berkesinambungan, dilakukan uji pada 80% beban maksimum selama 25 jam. Uji beban kesinambungan dilakukan di atas bangku uji dimana traktor pertanian roda dua dipasang pada meter pengukur daya poros dan diikat pada posisi yang kuat. Semua instrumen dipasang dengan benar dan telah dikalibrasi dengan baik. Motor penggerak dihidupkan pada posisi putaran roda penerus (fly heel) maksimum sesuai spesifikasi.
Saat pengujian, tingkat kecepatan gigi transmisi dioperasikan pada posisi kecepatan yang sesuai dengan kondisi pada saat dipakai untuk pengolahan tanah (untuk traktor yang dilengkapi gigi kecepatan ganda). Selanjutnya dilakukan proses pemanasan (running-in) selama 30 menit. Pengukuran dilakukan dengan memberi beban (torsi) pada poros roda secara bertahap meningkat dari beban minimum sampai dengan beban maksimum.
Selain menerapkan SNI, CV Karya Hidup Sentosa dengan produknya alsintan bermerk Quick, juga memiliki cerita sukses lainnya. Diantaranya, Quick telah mengekspor produknya ke 16 negara. “Bermula dari bengkel sederhana, CV Karya Hidup Sentosa tumbuh pesat secara bisnis dan sumber daya manusia bahkan produknya,” jelas Bambang.
Sementara itu, Direktur CV Karya Hidup Sentosa, Hendro Wijayanto mengatakan, penerapan SNI dapat memberikan jaminan kualitas sehingga konsumen tidak perlu ragu menggunakan produk Quick. “Kami berharap agar SNI Traktor Pertanian Roda 2 dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) menjadi syarat atas produk yang akan dibeli oleh pemerintah, guna menjamin kualitas serta melindungi industri dalam negeri,” pungkasnya.