TechnologyIndonesia.id – Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetika Pertanian (BRMP Biogen) dan Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas beberapa Standar Pelayanan Publik (SPP) di Kantor BRMP Biogen, Bogor pada Rabu (15/10/2025).
FKP membahas beberapa hal, diantaranya terkait rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait dengan pelayanan publik di kedua unit pelaksana teknis di lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian (Kementan).
Pelaksanaan FKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Peraturan Menpan RB tersebut mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam FKP yang membahas Standar Pelayanan Publik. Untuk itu, FKP kali ini menghadirkan enam stakeholder mitra untuk mengusulkan, memberikan masukan dan saran atas layanan dari BRMP Biogen dan BRMP PH.
Sekretaris BRMP, Husnain dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Umum BRMP, Bekti Subagja menyampaikan bahwa pembaruan layanan publik di lingkungan BRMP karena adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 192 Tahun 2024 terkait perubahan organisasi di lingkup Kementerian Pertanian.
“BRMP menjadi penciri upaya pemerintah dalam mendorong program hilirisasi, khususnya dalam mendorong penerapan modernisasi di sektor pertanian terutama dikaitkan dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tuturnya.
BRMP Biogen memiliki tugas dan fungsi (tusi) yang berkaitan dengan bioteknologi dan sumber daya genetik. Sementara, BRMP PH mempunyai tusi untuk mengerjakan tugas pengelolaan dalam mendorong pemanfaatan dan pengendalian atas hasil-hasil perakitan.
“Jika kita mendalami tugas dan fungsinya, pelayanan publik harus dibangun dengan tata kelola yang memadai, sejalan dengan kebutuhan di lapangan dan aturan serta kebijakan yang berlaku,” imbuhnya.
Kepala BRMP Biogen, Arif Surahman menyampaikan bahwa pelaksanaan FKP ini seiring dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkup BRMP. Permentan tersebut terbit karena ada perubahan nomenklatur dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) menjadi BRMP.
“Perubahan nomenklatur tersebut menyebabkan layanan kami mengalami perubahan walaupun mungkin tidak terlalu signifikan. Pertemuan kali ini merupakan salah satu kewajiban dari kami selaku instansi pemerintah untuk menyampaikan kepada publik layanan-layanan yang kami diberikan,” tutur Arif.
Ruang lingkup Standar Pelayanan Publik di BRMP Biogen yang dibahas dalam FKP ini yaitu Layanan Kerja Sama; Layanan Pengujian Laboratorium; Layanan Benih Sumber; Layanan Bank Gen Pertanian; Layanan PKL dan Kunjungan; dan Layanan Perpustakaan, Konsultasi, dan Informasi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BRMP PH, Nuning Nugrahani menyampaikan bahwa BRMP PH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian.
Standar Pelayanan Publik pada BRMP PH meliputi ruang lingkup produk layanan yaitu layanan pengelolaan hasil perakitan dan modernisasi pertanian; layanan pemanfaatan hasil perakitan dan modernisasi pertanian; dan layanan informasi hasil.
Jenis layanan pengelola hasil perakitan dan modernisasi pertanian, antara lain pendaftaran perlindungan paten, merek, hak cipta, rahasia dagang, dan perlindungan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Jenis layanan pemanfaatan hasil perakitan dan modernisasi pertanian yaitu kerja sama lisensi. Sementara layanan pendukung berupa informasi dan dokumentasi, magang, publikasi, dan perpustakaan.
Nuning menyampaikan bahwa BRMP PH telah melaksanakan maklumat pelayanan secara umum dan maklumat pelayanan informasi publik. Sementara moto pelayanan BRMP PH yaitu yaitu Smile, Listen, and Action. SMILE dijabarkan sebagai Sistematis berorientasi pada pengelolaan hasil; Managable and negotiable; Informasif dan intregrated lintas sektor; Legal; serta Efektif, efisien, dan ekonomis.
Penyelenggaraan FKP ini bertujuan memperoleh masukan dan saran atas rencana penerapan standar pelayanan publik, serta terlaksananya sosialisasi pelayanan publik di BRMP Biogen dan BRMP PH. Tujuan lainnya untuk membangun kedekatan dengan mitra pengguna dan calon pengguna layanan di kedua instansi tersebut.
BRMP Biogen dan BRMP PH Bahas Peningkatan Kualitas Layanan Publik Sektor Pertanian
