Jakarta, Technology-Indonesia.com – Tidak adanya payung hukum yang memadai menjadi salah satu penyebab sumber daya genetik (SDG) yang dimiliki Indonesia mudah dicuri oleh pihak manapun. Untuk itu perlu ada undang-undang yang mengatur SDG secara komprehensif agar kekayaan alam ini tidak mudah hilang dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) SDG/Plt Kepala Balitbangtan yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro mengungkapkan hal tersebut saat memberi sambutan pada focus group discussion (FGD) tentang kebutuhan SDG Indonesia di Kantor BB Biogen, Bogor, Kamis (31/1/2018).
Syukur menjelaskan, Indonesia merupakan negara dengan kekayaan SDG terbesar kedua di dunia. Kekayaan alam yang melimpah ini wajib dijaga, dilindungi, dan kita kembangkan untuk kemaslahatan rakyat. Namun upaya untuk melindungi dan mengembangkan SDG secara maksimal diperlukan undang-undang sebagai payung hukum paling tinggi.
“Karena tidak adanya payung hukum yang komprehensif, menyebabkan banyak SDG kita hilang. Diam-diam pihak luar datang bekerjasama, lalu SDGnya dibawa, tentu itu sebuah kerugian,” ujar Syukur.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Syukur menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang yang saat ini sedang berjalan perlu terus diupayakan. Namun karena pembentukan undang-undang membutuhkan waktu yang cukup lama, ia meminta agar beberapa kelemahan bisa ditopang dengan penyusunan peraturan dibawah perundangan yang telah ada. Misal, undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah. Undang-undang tersebut dapat memuat payung hukum SDG terkait kewenangan pusat dan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.
“Jadi, pemerintah pusat bisa menetapkan suatu regulasi SDG, sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan atau mengelola SDG tersebut,” ujar Syukur.
“Kita harus realistis karena membuat undang-undang itu butuh waktu lama. Oke kita persiapkan itu tapi saya sarankan, sambil mempersiapkan itu kita menggunakan payung hukum yang sudah ada, yakni UU Nomor 23 tahun 2014 yang bisa dikaitkan dengan SDG,” tambahnya.
Dengan adanya langkah kongkrit berupa payung hukum yang diselesaikan secara bertahap, Syukur optimis dapat menjaga dan mengembangkan SDG bersama para pakar dan pemangku kebijakan.
Sebelumnya, Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian (BB Biogen), Mastur yang sekaligus menjadi Sekretaris Komisi Nasional SDG menyebutkan pentingnya regulasi pengeluaran, mekanisme dan persyaratan SDG baik untuk ekspor, pemanfaatan industri dan komersial, maupun penelitian non-profit.
Pemanfaatan SDG secara komersial melalui industri pangan, obat dan lainnya memerlukan pengaturan pembagian keuntungan dan royalti yang transparan dan adil. Tidak seperti kasus SDG virus flu burung yang diambil dari Indonesia, lalu dibuat vaksin oleh pihak luar sehingga Indonesia tidak mendapat apa-apa. Bahkan untuk mendapatkan vaksin tersebut masyarakat harus membeli dengan harga yang mahal.
“Masing-masing sektor saat ini telah memiliki berbagai landasan regulasi SDG dalam pengelolaannya, namun masih terdapat beberapa aspek yang belum diatur sehingga perlu adanya payung hukum yang lebih komprehensif mengatur SDG,” ujar Mastur.
Mastur menambahkan, inisiasi pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengelolaan SDG sudah cukup lama, namun hingga kini masih belum selesai. Untuk itu, Mastur berharap kerjasama dari seluruh anggota dan tim pakar Komnas SDG, dengan Komisariat Daerah (Komda) SDG, akademisi, himpunan keilmuan dan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar payung hukum yang dirancang segera rampung dan bisa menjadi pegangan bagi pihak manapun, termasuk para pemegang kebijakan. Andika Bakti/Mastur