Technology-Indonesia.com – Badan Standardisasi Nasional (BSN) pamerkan produk biskuit ber-SNI di pameran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenristekdikti di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (17/01/2017). Pameran produk ber-SNI diharapkan mempermudah pemahaman masyarakat tentang penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia).
BSN telah menetapkan SNI 2973:2011 Biskuit untuk melindungi kesehatan konsumen, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri biskuit.
Standar ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 67-04, Makanan dan Minuman, Kementerian Perindustrian yang telah dibahas melalui rapat teknis, dan disepakati dalam rapat konsensus yang merupakan wakil dari konsumen, produsen, lembaga pengujian, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan instansi lainnya.
Standar menetapkan istilah dan definisi, syarat mutu , pengambilan contoh, dan cara uji biskuit. Standar ini berlaku juga untuk produk krekers, kukis, wafer, dan pai.
Biskuit menurut SNI adalah produk bakeri kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Syarat mutu SNI Biskuit dengan kriteria uji yang meliputi keadaan, cemaran logam, dan cemaran mikroba. Kriteria Uji Keadaaan meliputi bau, rasa, warna, kadar air, protein, serta asam lemak bebas (sebagai asam oleat). Adapun kriteria uji Cemaran logam meliputi timbal, cadmium, timah, merkuri, arsen, serta cemaran mikroba yakni angka lempeng total, coliform, Eschericia coli, Salmonella sp, Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, serta kapang dan khamir.
Hingga saat ini, produsen biskuit di Indonesia yang menerapkan SNI 2 industri dengan 86 merek. Sementara itu, per September 2017 BSN telah menetapkan SNI 11.385 dan jumlah SNI yang telah diwajibkan oleh instansi terkait sejumlah 205 SNI.