Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji konstitusionalitas Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur pemberian suara dalam pilkada dilakukan dengan mencoblos surat suara, yang diajukan Bupati Jembrana I Gede Winasa beserta sejumlah kepala dusun.
Dalam keputusannya yang dibacakan pada Selasa (30/3), MK menyatakan penggunaan layar sentuh (e-voting) dalam pemilihan kepala daerah bisa diterapkan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam keputusannya itu, MK memberi catatan, yaitu tak melanggar asas jujur dan adil (jurdil) serta kesiapan masyarakat ataupun dana untuk melakukannya.
Dengan keputusan MK ini, maka Kabupaten Jembrana pada tahun ini dapat melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan kepala desa dengan cara e-voting.
Tentang kesiapannya, Kepala bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Hubkominfo Dewa Gede Agung Ary Candra mengatakan, Pemda dan Dewan kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kebupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel untuk mengakomodasi pemilihan dengan sistem e-voting.
Electronic voting sesungguhnya bukan hal yang baru bagi Kabupaten Jembrana. Sejak Juli 2009 lalu pemilihan kepala dusun sudah dilakukan secara e-voting. Menurut Dewa, hingga kini sudah 57 pemilihan kepala dusun yang dilakukan secara e-voting. Dikatakan, uji konstitusional yang diajukan oleh Bupati Jembrana adalah dalam rangka meningkatkan penggunaan system e-voting untuk pemilihan kepala daerah yang lebih tinggi yaitu kepala desa dan bupati.
Dikatakannya, ke-57 e-voting kepala dusun dapat terlaksana secara baik, dari sisi keamanan maupun pelaksanaannya sendiri dalam arti semua warga, yang berusia tua sekalipun tidak mengalami kesulitan memberi suaranya secara elektronik.
Dari sisi biaya, e-voting, memberi penghematan lebih dari 60 persen dibandingkan dengan pemilihan konvensional. Pada pemilihan dengan cara elektronik, setiap TPS hanya membutuhkan Rp 15 juta.
Dari sisi waktu, setiap pemilih hanya membutuhkan waktu 20 detik, mulai dari verifikasi hingga keluar bilik suara. Dari sisi perhitungan suara, hasilnya dapat langsung diketahui. Pemilihan secara e-voting juga menghemat jumlah TPS. Sebagai gambaran, kata Dewa, pada Pilpres 2009 lalu di Jembrana terdapat 373 TPS untuk mengakomodasi 206.000 pemilih, sementara secara e-voting hanya dibutuhkan 254 TPS.
Ia juga menjelaskan bahwa dari sisi keamanan, sistem e-voting yang diterapkan pada pemilihan kepala dusun mampu mencegah pemilih memberikan suara lebih dari satu kali. Verifikasi pemilih dilakukaan dengan KTP yang dilengkapi chip. (dra)