TechnologyIndonesia.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat perannya dalam menghadirkan solusi berbasis teknologi untuk menjawab tantangan krisis pengelolaan sampah perkotaan. Salah satu terobosan strategis adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Bekasi.
BRIN telah mengembangkan fasilitas pilot project PLTSa sejak 2017 di kawasan Bantargebang. Proyek ini dirancang sebagai proof of concept atau pembuktian bahwa sampah domestik Indonesia dapat diolah menjadi energi dengan teknologi dalam negeri.
Penelitian ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pembangunan PLTSa di 7 Kota. Regulasi ini diperbarui melalui Perpres No 35/2018 dan diperbarui lagi dengan Perpres No 109/2025 mengenai Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Peneliti dari Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Wiharja menjelaskan bahwa sistem PLTSa bekerja dengan memanfaatkan sampah kota sebagai bahan bakar utama. Proses pengolahan dimulai dari pemilahan dan pengeringan sampah untuk meningkatkan nilai kalor atau energi panas.
Selanjutnya, sampah dibakar pada tungku pembakaran untuk menghasilkan panas yang digunakan untuk menghasilkan uap untuk menggerakkan turbin dan generator yang menghasilkan listrik. Gas hasil pembakaran sampah juga di-filter melalui serangkaian alat penyaring pencemaran udara yang telah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pendekatan ini mampu mengolah dan mengurangi volume sampah secara cepat dan signifikan hingga 80 persen sekaligus mengkonversinya menjadi energi,” tandas Wiharja dalam Media Lounge Discussion (MELODI) di Lobby Media Lounge, Gedung BJ. Habibie, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Menurut Wiharja, fasilitas pilot project PLTSa Merah Putih masih berada pada skala demonstratif dengan kapasitas pengolahan sampah 100 ton per hari. Sejak tahun 2018-2022 pengelolaannya dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PLTSa ini menghasilkan listrik dengan kapasitas sebesar 700kW yang digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan internal. Hal itu karena fasilitas ini masih berstatus pilot project dan belum berada pada skala komersial.
“Dalam skala pengembangan penuh, potensi energi dari sampah perkotaan di kota besar seperti Jakarta dapat mencapai puluhan megawatt, tergantung pada volume dan karakteristik sampah,” ungkap Wiharja.
Teknologi yang dikembangkan BRIN memiliki beberapa keunggulan utama, antara lain bahwa sistem ini dirancang sebagai pembuktian bahwa sampah domestik di Indonesia bisa diolah dengan menggunakan teknologi dalam negeri.
PLTSa dikembangkan berbasis riset nasional, sehingga lebih mudah disesuaikan dengan kondisi lokal dan kebutuhan daerah. Inovasi ini juga adaptif terhadap karakteristik sampah Indonesia, yang umumnya memiliki kadar air tinggi dan belum terpilah dengan baik. Efisiensi proses ditingkatkan, melalui integrasi pra-perlakuan sampah.
PLTSa Merah Putih fokus pada aspek lingkungan, termasuk pengendalian emisi dan residu hasil proses. Inovasi pengolahan sampah ini bisa ditingkatkan pada skala yang lebih besar sesuai dengan timbulan sampah Kabupaten Kota di Indonesia.
Pendekatan waste to energy melalui proses insinerasi sebenarnya bukan hal baru. Teknologi ini telah lama diterapkan di berbagai negara maju seperti Jerman, Jepang, hingga Singapura. Berdasarkan data World Bank, UNEP program WtE global teknologi insinerasi, menguasai pasar 78-79%.
BRIN kemudian mengadaptasi teknologi tersebut agar sesuai dengan kondisi sampah di Indonesia, yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan negara lain. Ke depan jika Kabupaten Kota di Indonesia ingin mengadopsi proses tersebut diperlukan beberapa catatan.
Beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan antara lain ketersediaan dan kualitas pasokan sampah, kebutuhan investasi awal dan biaya operasinya, serta penerimaan sosial dan isu lingkungan. Keberhasilan implementasi PLTSa ini juga memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
PLTSa ini diproyeksikan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pengelolaan sampah terpadu di Indonesia. Teknologi ini tidak hanya mampu mengurangi ketergantungan pada landfill, tetapi juga berkontribusi dalam penyediaan energi terbarukan.
Dengan pendekatan yang tepat, PLTSa dapat memainkan peran signifikan dalam mendukung transisi menuju ekonomi sirkular, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta meningkatkan ketahanan energi nasional.
