Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 (UU – IG) tentang Informasi Geospasial telah mengamanatkan bahwa Informasi Geospasial Tematik (IGT) diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Artinya hanya terdapat satu kebijakan satu peta (one map policy) dan wajb mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang dibangun oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Koordinasi yang baik dan kerjasama yang sistematis antar institusi penghasil data spasial sangat diperlukan”, jelas Asep Karsidi, Kepala BIG. Asep memaparkan saat ini ratusan peta tematik geospasial telah disederhanakan menjadi 12 tema. Salah satunya adalah peta tematik kebencanaan dan BNPB menjadi leading actor untuk konteks ini.
Peta tematik kebencanaan telah banyak diproduksi, namun peta tersebut tidak terintegrasi satu dengan lainnya. BIG ditetapkan sebagai institusi pemerintah pusat untuk pengintegrasian peta-peta yang ada.
Untuk mengoptimalisasi keberadaan peta bencana tersebut, maka dibentuklah kelompok kerja (pokja) kebencanaan dimana Badan Nasional Penanggulangan Bencana menjadi penyedia peta tematik kebencanaan dan BIG menjadi penyedia informasi geospasialnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pemetaan Rupa Bumi Skala Besar Badan Informasi Geospasial (BIG) Ade Komara di sela-sela diskusi Pemanfaatan Teknologi Informasi Geospasial Dalam Pemantauan dan Mitigasi Bencana di kantor BIG, Cibinong, Bogor, Jumat (26/7). “Peta kebencanaan berupa informasi geospasial bisa dijadikan pedoman dalam meminimalkan risiko bencana. Hanya saja persoalannya, tidak semua instansi bisa membangun peta digital kebencanaan resolusi tinggi. “Kami sudah membangun strukturnya, untuk skala nasional 1:250 ribu, sedangkan untuk skala daerah 1:50 ribu. Di tahun 2014-2015 target skala 50 ribu sudah bisa terwujud,” jelas Ade.
Kelompok kerja (pokja) Pemetaan Kebencanaan telah dibentuk untuk maksud di atas dengan melibatkan kementerian/lembaga penghasil informasi geospasial kebencanaan seperti BNPB, BIG, Kementerian PU, BMKG, KKP, LAPAN, Kementerian kehutanan, kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, BAPETEN, serta lingkungan perguruan tinggi. Melalui pokja ini, standar pemetaan kebencanaan untuk data spasial mudah diintegrasikan. (ap)