Jakarta, Technology-Indonesia.com – Berdasarkan Transparency International Organization, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2019 berada pada nilai 40 dan ranking 85 dari 180 negara. Di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat empat. Banyak kerugian akibat korupsi diantaranya melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi dan pendapatan per kapita serta meningkatkan kemiskinan.
Karena itu, diperlukan gerakan pencegahan tindak korupsi. Salah satunya menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). PT. Taman Wisata Candi (TWC) salah satu perusahaan yang siap menerapkan SNI tersebut.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan ISO 37001 sudah diadopsi ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). ISO sebagai organisasi standar internasional telah mengeluarkan standar ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System pada 14 Oktober 2016. BSN mengadopsi secara identik standar ISO 37001 menjadi SNI ISO 37001:2016 SMAP.
“SNI ISO 37001 membantu organisasi menyusun, mengimplementasikan dan memelihara program kepatuhan terkait anti penyuapan. Standar ini fleksibel dan bisa diterapkan pada semua jenis organisasi,” ujar Bambang dalam Kickoff Implementasi SMAP PT TWC Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero), di Kantor TWC, Yogyakarta pada Jumat (13/03/2020).
Penetapan SNI SMAP, lanjut Bambang, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Dalam Instruksi Presiden tersebut, BSN mendapat amanah untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi.
PT TWC merupakan salah satu perusahaan yang sangat konsen menerapkan SNI SMAP dan pernah meraih SNI Award 2019 Kategori Perunggu. Menurut Bambang, TWC layak menjadi role model penerapan standar. Selain ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, perusahaan ini juga berkomitmen untuk menerapkan SNI ISO 37001 SMAP.
“Penerapan SMAP di tempat wisata tentu menambah track record BSN yang hadir mendukung penerapan SNI di segala lini,” jelas Bambang.
Direktur Utama PT TWC, Edi Setijono mengatakan penerapan beberapa standar tersebut guna mendukung upaya transformasi kelembagaan dan proses bisnis menjadi Indonesia Heritage Management Corporation (IHMC). Standardisasi Mutu 9001:2015 telah diterapkan pada beberapa unit kerja perusahaan antara lain Taman Wisata Candi Borobudur, Taman Wisata Ratu Boko dan Unit Manohara yang telah melalui surveillance tahun ke-2.
“Selain itu, standardisasi lain yang sedang dilakukan perusahaan, antara lain proses pemenuhan prasyarat guna Implementasi ISO 27001:2013 tentang Keamanan Informasi, dan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),” papar Edi.
Terkait SMAP, tambah Edi, penerapan SNI ISO 37001 sebagai tindak lanjut dari surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 yakni guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mewajibkan seluruh BUMN di Indonesia untuk menerapkan SNI ISO 37001 sebelum tanggal 17 Agustus 2020.
“Oleh karenanya, PT TWC pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2020, perusahaan telah mencanangkan proses sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) guna mendukung proses kematangan sistem administrasi melalui Enterprise Resource Planning (ERP) yang telah diterapkan,” ujar Edi.
Penerapan SNI ISO 37001:2016 akan membantu organisasi menyusun, mengimplementasikan dan memelihara program kepatuhan terkait anti penyuapan. Standar ini fleksibel dan bisa diterapkan pada semua jenis organisasi. Saat ini terdapat 118 organisasi penerap SMAP dan 10 lembaga sertifikasi SMAP yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Beberapa organisasi atau perusahaan yang telah memperoleh sertifikat SNI ISO 37001 diantaranya Pemerintah Kabupaten Serang, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Karantina Pertanian, dan PT Hari Mukti Teknik.
Standar tentang SMAP, kata Edi, menjadi penting bagi perusahaan mengingat upaya transformasi perusahaan menjadi IHMC. Sehingga nantinya daya dukung sistem-sistem yang dimiliki perusahaan mendukung perubahan proses bisnis yang sedang dan akan terjadi.
“SMAP dimaknai bukan hanya sebagai mandatory dari Kementerian BUMN, melainkan juga menjadi penting untuk dilaksanakan oleh insan perusahaan guna dukungan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (GCG),” tutup Edi.