Perpres No. 16 Tahun 2018 Jawab Keresahan Peneliti

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 menjadi terobosan besar dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya dunia penelitian di lembaga litbang kementerian/lembaga dan perguruan tinggi. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dorong penelitian harus berbasis output.

“Salah satu terobosan penting dalam peraturan ini adalah agar pelaksanaan penelitian yang selama ini selalu berbasis pada aktifitas saja, saat ini dan kedepannya dapat berorientasi pada output nya juga, sehingga riset tidak hanya selesai disitu saja,” ucap Nasir di acara Konferensi Pers Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Gedung 2 BPPT, Jakarta (17/4/2018).

Menristekdikti mengatakan penelitian terkadang memerlukan waktu yang cukup panjang, bahkan hingga bertahun-tahun. Karena itu, jaminan keberlanjutan penelitian menjadi ‘pre-requisit’ yang harus diberikan kepada para peneliti, agar mereka mampu berkarya lebih baik dan berkualitas.

“Selama ini penelitian yang multi tahun tidak ada jaminan ketersediaan penganggarannya dan jika ingin kontrak multi tahun maka harus dengan mekanisme tertentu yang cukup rumit dan panjang. Keluarnya Perpres 16 ini yang secara tegas menyatakan bahwa penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian melebihi satu Tahun Anggaran diharapkan mampu menjawab keresahan peneliti selama ini,” tambah Nasir.

Untuk mengimplementasikan kegiatan penelitian dalam Pasal 62 Perpres ini, saat ini Kemenristekdikti sedang menyiapkan petunjuk teknik berupa Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Penelitian, yang akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan terguruan tinggi dan para pelaku kegiatan penelitian dalam melaksanakan Perpres ini.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini merupakan produk regulasi yang sangat erat mendukung kelancaran riset di tanah air yang menghasilkan berbagai macam inovasi. Di dalam peraturan tersebut ada satu bagian yang sangat fundamental dan mendukung perubahan mindset pelaksanaan penelitian di Indonesia.

“Peraturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan relevansi dari produktivitas peneliti kita. Ada beberapa hal yang baru yaitu pelaksananya bisa individu atau LSM, pembinaan dengan pemerintah untuk riset mulai tahun dapat dilakukan multi years dan multi sources. Penerapan berbasis output ini diharapkan bisa menjadikan bahan peneliti agar lebih lancar penelitiannya,” ujarnya.

Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa emerintah (LKP), Robin Asad Suryo menyatakan terkait dengan penelitian salah satu tujuan dalam Perpres 16 adalah untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian. Pengaturan ini merupakan salah satu hal yang baru.

“Melalui mekanisme ini diharapkan dapat memberikan daya tarik dan memberi daya dorong kepada para peneliti untuk dapat mengekspresikan seluruh kemampuan yang dimilikinya, sehingga mampu berkarya dan menghasilkan hasil riset atau inovasi yang dapat dihilirisasi atau bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Robin.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author