Jakarta : Hingga akhir tahun 2009, Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah memberikan akreditasi pada sekitar 663 lembaga, yaitu 440 laboratorium penguji, 112 laboratorium kalibrasi, 19 lembaga inspeksi, serta 4 laboratorium medik ISO 15189 yang tersebar di wilayah Indonesia.
Selain itu, KAN juga mengakreditasi 22 lembaga sertifikasi sistem manajemen ISO 9001, 8 lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan ISO 14001, 22 lembaga sertifikasi produk, 4 lembaga sertifikasi personel, 6 lembaga sertifikasi sistem keamanan pangan (HACCP), 1 lembaga sertifikasi sistem keamanan pangan (ISO 22000), 2 lembaga sertifikasi ekolabel dan 7 lembaga sertifikasi pangan organik, 15 lembaga penilai pengelolaan hutan produksi lestari, serta 1 lembaga verifikasi legalitas kayu.
Sesuai dengan PP 102 tahun 2000, akreditasi KAN tersebut, diberikan pada Lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium, yang juga disebut Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Pengembangan penilaian kesesuaian sebagai pilar untuk menerapkan SNI (Standardisasi Nasional Indonesia).
Penilaian kesesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa SNI, dapat diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan pada proses, produk dan atau jasa.
Dalam siaran pers disebutkan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi KAN diharapkan dapat dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan meregulasi barang dan jasa dalam rangka menjamin mutu atau melakukan pengawasan impor barang, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (Lea)