Cibitung, Technology-Indonesia.com – Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap sebuah produk oleh kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan lain-lain, salah satunya karena aspek keselamatan. Produk tanpa logo SNI berpotensi tidak aman saat digunakan oleh konsumen.
“Bisa jadi orang yang menggunakan produk pemanfaatan listrik rumah tangga, bukan orang yang tidak memahami kelistrikan seperti ibu-ibu, anak-anak, atau orang tua, sehingga harus dijaga dari aspek keselamatannya,” ungkap Fitri Muhamady, Kepala Sub Bagian Laboratorium Teknik PT Sucofindo (Persero) di SBU Laboratorium Cibitung, pada Kamis (16/8/2018).
Laboratorium teknik merupakan salah satu unit bisnis laboratorium Kalibrasi dan Teknik, SBU Laboratorium Cibitung milik PT Sucofindo (Persero) yang bergerak di bidang inspeksi dan pengujian terhadap produk listrik, elektronika, dan produk teknik lainnya dengan ruang lingkup pengujian lebih dari 177 komoditi.
Fitri mencontohkan, salah satu produk SNI Wajib adalah kipas angin yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM pada 2003. Untuk produk kipas angin, Sucofindo mempunyai cara uji standar. Misalnya, bagian mana yang tidak boleh membahayakan saat dipegang jari manusia. Jika jari tangan manusia mudah masuk atau menyentuh bagian berputar ada potensi ketidakamanan.
Lebih lanjut Fitri menerangkan, untuk satu jenis produk kipas angin ada 24 parameter uji yang masing-masing parameter memiliki sub-sub pengujian. Contoh sederhana adalah pengujian terhadap marking (tanda) produk, apakah mudah rusak ketika digosok dengan alat uji, material uji, maupun bahan kimia uji yang standar.
“Selain marking produk tidak boleh cepat rusak atau hilang tulisannya, dipastikan juga spesifikasinya. Jika daya tertulis 100 watt, tetapi setelah dicek ternyata 150 watt, berarti tidak memenuhi persyaratan karena ada deviasi maksimal 10 persen,” kata Fitri.
Menurut Fitri, ada dua tahap proses sertifikasi SNI. Pertama, melakukan audit dimana produk itu dibuat, misalnya pabriknya di Indonesia maka akan diaudit oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Apabila dari audit itu memenuhi persyaratan minimal ISO 9001, maka pengujian selanjutnya terkait produknya apakah sudah memenuhi SNI. Dari kombinasi antara audit dan hasil uji akan terbit rekomendasi yang menjadi dasar pencantuman logo SNI di produk. Pencantuman logo SNI ini ada aturannya tersendiri.
“Produk-produk yang diuji di laboratorium kami biasanya ada logo SNI dan logo Sucofindo sebagai Lembaga Sertifikasi Produk. Pencantuman logo Sucofindo dan SNI karena saat kami mensertifikasi dan menguji, kami harus memastikan kembali di pasaran produk-produk yang kita uji dan sertifikasi sehingga memudahkan Sucofindo untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
Laboratorium Teknik PT Sucofindo (Persero) telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) No. LP-024-IDN (dalam negeri) dan IEC/IECEE-CB Scheme No. T1317 (luar negeri). Laboratorium Teknik ini memiliki sub lab yaitu Lab Peralatan Instalasi Listrik, Lab Pemanfaatan Listrik Rumah Tangga, Lab Peralatan Pencahayaan, Lab Audio Video dan Mainan Anak Listrik, Lab Peralatan Teknik Mekanik dan Otomotif, serta Laboratorium Peralatan Medis dan Informasi Teknologi.
Laboratorium Teknik senantiasa bergerak dinamis dengan mengembangkan kemampuan dan kapabilitas yang dimiliki untuk memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Fitri berharap Laboratorium Teknik menjadi salah satu laboratorium referensi pengujian produk listrik, elektronika, dan produk teknik lainnya di dalam dan luar negeri.