Kepala BPPT: UU Sisnas Iptek Perkuat Posisi Iptek dalam Pembangunan Nasional

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendukung penuh realisasi Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Melalui Undang-undang yang baru saja disahkan DPR ini, Iptek memiliki posisi yang kuat dalam pembangunan nasional.

Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan Undang-undang Sisnas Iptek merupakan langkah awal untuk menciptakan lompatan kemajuan bagi Bangsa Indonesia.

“Undang-undang Sisnas Iptek merupakan tonggak sejarah kemajuan bangsa Indonesia ke depan. Dengan Undang-undang tersebut, pengambilan kebijakan pembangunan nasional akan memerhatikan aspek ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelasnya.

Hammam juga menuturkan dengan adanya Undang-undang ini, untuk pertama kalinya hasil inovasi dan teknologi anak bangsa akan dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.

“Selama ini kaji terap teknologi dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional, hanya dijadikan rekomendasi saja. Setelah Undang-undang Sisnas Iptek ini ada, maka kaji terap teknologi akan dijadikan salah satu dasar dalam perumusan kebijakan. Hal ini tentu akan meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa,” paparnya.

Kehadiran Undang-Undang Sisnas Iptek juga menegaskan tujuh peran BPPT yakni perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi iptek.

Hammam berharap Undang-undang ini diimplementasikan di peraturan turunannya dan kuat, sehingga BPPT dapat lebih eksis dalam menghadirkan inovasi teknologi dalam pembangunan nasional.

“Kami terus berupaya agar inovasi dan teknologi menjadi penghela pertumbuhan ekonomi nasional. Jika semua penyelenggara iptek bergerak niscaya bisa visi Indonesia Emas akan terwujud dengan optimal,” ujar Hammam.

Batas Pensiun

Terkait perpanjangan usia peneliti maupun perekayasa hingga 70 tahun seperti termaktub dalam UU Sisnas Iptek, Hammam setuju, asalkan tetap dapat berkontribusi maksimal.

“Perekayasa dan peneliti senior tetap dibutuhkan di suatu lembaga. Ini menunjukkan proses regenerasi, karena mereka dapat menjadi teladan sekaligus mentor bagi peneliti muda,” imbuhnya.

Hammam berharap agar keberadaan para senior itupun dapat menambah kemampuan SDM iptek untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. “Diharapkan banyak lulusan S3 yang bisa dipertahankan hingga 70 tahun sembari menguatkan pembangunan SDM yang baru melalui beasiswa dan diaspora,” ujarnya.

Meski begitu Hammam menyarankan perlu adanya sistem penilaian tersendiri menyangkut produktivitas para perekayasa dan peneliti yang mencapai usia hingga 70-an itu ke depannya.

“Untuk itu rasanya butuh mekanisme guna mengukur produktivitas peneliti di atas 60 tahun sehingga ada mekanisme batas usia pensiun yang diatur PP atau Perpres. Tapi tentu saja dapat efektif asal sistem merit ASN dan sistem managemen talenta dapat diterapkan,” pungkasnya.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author