Jakarta, Technology-Indonesia.com – Undang-Undang Sisnas Iptek No 11 tahun 2019 memberikan landasan yang kuat bagi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) untuk berperan dalam perencanaan pembangunan nasional. Proses penyelenggaraan Iptek harus berorientasi pada dukungan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza menyampaikan, sebagai salah satu lembaga penyelenggara Iptek, BPPT mempunyai fungsi menumbuhkembangkan penguasaan teknologi dan meningkatkan pendayagunaan teknologi serta bertanggung jawab menghasilkan Inovasi dan mendorong keberhasilan penerapannya. Sehingga BPPT mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya pertumbuhan ekonomi.
“Kita perlu mengupayakan agar dapat membuat hubungan kelembagaan BRIN dengan lembaga Iptek LPNK seperti BPPT, LAPAN, BATAN, dan LIPI dapat dijalankan secara optimal, sinergis dalam sebuah orkestrasi yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi iptek terhadap pembangunan nasional,” jelas Hammam dalam forum bertema “Penguatan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaga Iptek) BPPT Dalam Konsolidasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)” pada Rabu (5/5/2021).
Terkait hal tersebut, BRIN baru saja menyampaikan tiga arah BRIN ke depan, yaitu: Konsolidasi sumber daya (manusia, infrastruktur, dan anggaran) iptek untuk meningkatkan critical mass, kapasitas dan kompetensi riset Indonesia untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai fondasi utama Indonesia Maju 2045. Menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang terbuka (inklusif) dan kolaboratif bagi semua pihak (akademisi, industri, komunitas, pemerintah). Menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan dengan fokus digital – green – blue economy.
Menyikapi hal tersebut Kepala BPPT mendukung ketiga arah tersebut dengan menjadi bagian penting dari orkestrasi penyelenggaraan Iptek dan konsolidasi BRIN. Pihaknya akan turut mempersiapkan seluruh landasan hukum operasional bagi Lembaga Iptek dan BRIN dalam menjalankan litbangjirap, invensi dan inovasi secara terintegrasi dan kejelasan hubungan antar Lembaga penyelenggara Iptek yang keterkaitan dengan K/L dan seluruh stakeholder ekosistem Quadhelix lainnya.
“Hal ini perlu untuk menghindari inefisiensi anggaran kegiatan riset dan teknologi di Lembaga IPTEK dan menghindari tumpang tindih program riset dan teknologi dan hal lain yang menjadi urgensi atas pendayagunaan Lembaga IPTEK dan pembentukan BRIN,” jelas Hammam.
Ia pun berharap bahwa kaji terap iptek di Indonesia akan terus mengalami peningkatan yang signifikan mulai dari kehadiran produk-produk yang inovatif dan diterapkan oleh seluruh komponen bangsa ini.
“Sebagai lembaga jirap, BPPT akan terus meningkatkan kinerjanya, dengan mendukung seluruh inovasi teknologi untuk mencapai kejayaan di tanah air,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN. Menanggapi hal tersebut, Hammam mengatakan integrasi jangan diartikan sebagai peleburan.
“Kami mengupayakan agar dapat membuat hubungan kelembagaan BRIN dengan lembaga Iptek LPNK seperti BPPT, LAPAN, BATAN, dan LIPI dapat dijalankan secara optimal, sinergis dalam sebuah orkestrasi yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi Iptek terhadap pembangunan nasional. Ini yang disebut sebagai konsolidasi BRIN, oleh sebab itu tidak ada peleburan” pungkasnya.
UU Sisnas Iptek
Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), telah memberikan landasan yang kuat bagi Iptek untuk berperan dalam perencanaan pembangunan nasional. Proses penyelenggaraan Iptek harus berorientasi pada dukungan pertumbuhan ekonomi.
BPPT sebagai salah satu Lembaga penyelenggara Iptek sesuai dengan Pasal 42 UU Sisnas Iptek, mempunyai fungsi menumbuh kembangkan penguasaan teknologi dan meningkatkan pendayagunaan teknologi serta bertanggung jawab menghasilkan Inovasi dan mendorong keberhasilan penerapannya (fungsi dan tanggungjawab). Sehingga BPPT mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya pada pasal 48 UU Sisnas Iptek, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang menjadi pertimbangan Perpres BRIN) telah mengamanahkan bahwa dalam rangka mengatur riset iptek di Indonesia sebagai landasan kokoh bagi pembangunan berbasis iptek, perlu di bentuk BRIN yang akan mengintegrasikan kegiatan litbang jirap dalam melaksanakan invensi dan inovasi dengan maksud agar kegiatan litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan) secara nasional lebih terintegrasi.