Kemenristekdikti Susun Rekomendasi Kebijakan Mobilitas Peneliti ke Industri

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Undang-Undang Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek) baru saja disahkan sebagai pengganti dari Undang-Undang No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Litbang dan Iptek. UU Sisnas Iptek antara lain bertujuan memajukan dan meningkatkan kualitas iptek yang menghasilkan invensi dan inovasi serta meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur pemangku kepentingan iptek.

Untuk mewujudkan tujuan UU Sisnas Iptek diperlukan suatu terobosan baik berupa kebijakan dan tata kelola sehingga interaksi dan sinergi itu terbangun dengan intensif dan produktif. Hal ini sejalan dengan amanat RPJMN 2020-2024 yang mendorong terjadinya mobilitas antar pelaku iptek di litbang pemerintah, perguruan tinggi dan industri.

Dalam UU Sisnas, mobilitas SDM Iptek disebutkan pada Bab VIII tentang Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pada Pasal 72 (Kemitraan) disebutkan bahwa kemitraan sebagaimana meliputi kemudahan akses informasi; kemudahan akses sarana dan prasarana iptek; dan mobilitas sumber daya manusia iptek. Pada dokumen penjelasan, disebutkan bahwa mobilitas SDM Iptek adalah penempatan SDM Iptek dari lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau lembaga pengkajian dan penerapan milik pemerintah ke badan usaha.

Direktur Sistem Inovasi Kemenristekdikti, Ophirtus Sumule dalam sambutannya menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia saat ini masih mengandalkan ekonomi komoditas sebagai tumpuan ekspor Indonesia. Fakta tentang industri Indonesia menunjukkan masih rendahnya nilai tambah industri, serta sebagian besar ekspor Indonesia bersumber dari industri dengan intensitas teknologi rendah.

Survei inovasi, lanjutnya, menunjukkan bahwa kurang dari 10% pelaku litbang di industri teknologi tinggi dan menengah tinggi, dan kurang dari 10% industri berkolaborasi dengan lembaga litbang publik. Implikasinya, kemampuan inovasi dan kapasitas litbang industri belum terbangun dengan baik, dan berimplikasi pada daya saing industri. Di sisi lain, terdapat ketimpangan kualifikasi peneliti di industri dan lembaga litbang publik.

“Jumlah peneliti dengan kualifikasi tinggi (doktor) lebih banyak tersedia di lembaga litbang publik dan akademisi, sementara di industri proporsinya masih minim. Untuk itu pemerintah terus mendorong industri/swasta untuk menginvestasikan pendapatannya bagi kegiatan litbang. Sebagai imbalannya, pemerintah memberikan pengurangan pajak cukup signifikan bagi industri tersebut,” terang Ophir dalam Focus Group Discussion (FGD) Mobilitas Peneliti antar Lembaga Litbang Publik dan Industri di Jakarta pada Senin (5/8/2019)

Menurutnya, jika tidak ada upaya yang sistematis untuk mendorong kolaborasi tersebut, upaya pemerintah untuk mendorong inovasi berbasis litbang serta mendorong swasta melakukan investasi litbang akan kurang efektif.

Mengacu pada realita tersebut, terang Ophir, diperlukan sebuah terobosan untuk mendorong interaksi dan sinergi lembaga litbang publik baik litbang kementerian/non kementerian dan perguruan tinggi dengan industri nasional. Selama ini interaksi tersebut lebih bersifat individual, karena sejumlah peraturan terutama terkait ASN, belum mendukung adanya mobilitas peneliti tersebut. Selain itu, sistem informasi kepakaran peneliti belum terbangun dengan baik, kebutuhan peneliti di industri belum terpetakan, strategi atau program mobilitas belum terbangun, dan belum ada pengakuan bagi peneliti yang memberikan asistensi bagi industri.

“FGD ini melibatkan para pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi (Litbang pemerintah dan perguruan tinggi) serta kalangan bisnis (BUMN dan swasta murni). FGD digelar untuk menggali praktek-praktek kerjasama antara peneliti dan industri selama ini dan berbagai isu yang muncul serta mengkaji regulasi dan praktek-praktek tata kelola yang dapat menghambat atau menjadi peluang bagi mobilitas peneliti dan menyusun rekomendasi kebijakan mobilitas peneliti ke industri,” tuturnya.

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan pada Rakornas Iptekin 2019 sebagai bagian dari puncak peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke 24 tahun 2019, pada 26 dan 27 Agustus 2019 di Denpasar, Bali.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author