Jakarta, Technology-Indonesia.com – Sebagai salah satu unsur pemerintahan, Badan Informasi Geospasial (BIG) terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap program, kebijakan, dan aktivitas yang dilaksanakan BIG mesti didasari oleh ketentuan hukum yang kuat. Hal ini pun berlaku terhadap para pemangku kepentingan lain yang menjadi mitra kerja BIG.
Untuk itu, BIG dan Kejaksaan Agung RI sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pencegahan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 15 September 2022 di Jakarta. Kerjasama ini merupakan bentuk nyata kolaborasi dalam penegakan hukum dan pemberian bantuan hukum pada kasus-kasus yang dihadapi BIG dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Sekretaris Utama BIG dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI. Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BIG.
Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna menyampaikan bahwa beberapa produk dan kegiatan BIG berpotensi dan berimplikasi hukum. Sebagai contoh, kegiatan kolaboratif antarlembaga yang terikat dengan kontrak pekerjaan terkait tema atau skema tertentu. Sehingga setiap unit kerja lembaga diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap ranah penyelenggaraan IG yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua pegawai BIG punya persepsi yang sama khususnya dalam melaksanakan dan menyelenggarakan IG yang sesuai dan tidak bertentangan dengan produk hukum yang berlaku,” ujar Muhtadi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 15 September 2022.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono menyatakan akan siap membantu BIG dalam menghadapi problematika hukum dalam penyelenggaraan IG sehingga bisa fokus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung Indonesia ke arah yang lebih baik lagi.
Kepala BIG Muh Aris Marfai menyampaikan bahwa sebagai upaya mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IG, BIG yang dipercaya memegang amanat utama penyelenggara informasi geospasial dasar. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari berbagai perbuatan hukum yang dapat mengarah ke ranah hukum perdata ataupun hukum tata usaha negara.
Menurut Kepala BIG, terhadap perbuatan-perbuatan hukum tersebut, selama ini BIG berusaha melakukan yang terbaik sesuai dengan asas tertib hukum. Namun, sebaik apapun usaha melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum dengan memperhatikan asas tersebut, masalah-masalah perdata, tata usaha negara, maupun pidana berpeluang terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari.
“Untuk itu sangat penting untuk selalu melihat, menjaga, dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kepastian jaminan hukum dan pemberian pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) BIG merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan hukum lembaga. Mengingat pegawai adalah roda penggerak dalam menyukseskan program-program dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan BIG,” jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa perkembangan penerapan informasi geospasial sudah mengarah pada hilirisasi dan monetisasi. Misalnya program percepatan peta dasar skala besar dengan skema KPBUMN (Kerja Sama Pemerintah dengan BUMN).
Hal ini memperluas peluang terjadinya kelalaian hukum. Karena itu, penting bagi setiap elemen lembaga untuk melaksanakan pencegahan kelalaian tersebut dengan cara meningkatkan literasi hukum.
Melalui kerja sama ini diharapkan penyelenggaraan tugas dan fungsi BIG dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan cita-cita keterpaduan informasi geospasial di Indonesia.