PT AMNT Komitmen Selesaikan Smelter Sesuai Target

alt
Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mencanangkan lokasi pembangunan smelter PT AMNT di wilayah pertambangan Batu Hijau, Sumbawa, NTT (sumber foto www.esdm.go.id) 
 
Technology-indonesia.com – PT Amman Mineral Nusa Tengara (PT AMNT) berkomitmen akan melaksanakan pembangunan smelter pengolahan dan pemurnian mineral sesuai jadwal. Hal itu sesuai kesepakatan dalam kotrak perubahan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 serta produk turunannya. PT AMNT merupakan salah satu perusahaan mineral yang menjadi pionir dalam melaksanakan peraturan pemerintah tersebut.
 
Pada November 2016, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) berganti nama menjadi PT AMNT setelah PT Medco Energi International Tbk (MEDC) mengakuisisi saham PT NNT dan aset-aset terkait lainnya. PT Amman Mineral Internasional (AMI) menjadi pemilik saham utama dengan menguasai 82,2% saham. Sisanya dimiliki PT Pukuafu Indah (PTPI) sebagai pemegang saham sebanyak 17,8%.
 
Terkait pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan melakukan kunjungan kerja ke Wilayah Pertambangan Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dioperasikan oleh  PT AMNT pada Jumat (28/4/2017). Selain memantau keberlangsungan operasi, kunjungan tersebut sekaligus mencanangkan lokasi pembangunan smelter PT AMNT. 
 
Jonan menyampaikan saat ini PT AMNT sudah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Karena semua pemegang KK kalau mau ekspor konsentrat itu harus 5 tahun lalu, dari tahun 2009 sampai 2014. Tenggat waktu tersebut mestinya sudah habis, kalau (sekarang) tetap mau melakukan ekspor harus berubah menjadi IUPK dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian,” terang Jonan dalam keterangan persnya.
 
Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui permohonan perubahan bentuk pengusahaan PT AMNT dari KK menjadi IUPK melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 414 K/30/MEM/2017 pada 10 Februari 2017 dengan batasan luas wilayah 25.000 hektar. Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM melalui Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 dengan perkiraan jumlah ekspor konsentrat sebesar 675.000 Wet Metric Ton (WMT) per tahun sejak 17 Februari 2017. Rekomendasi tersebut dengan syarat antara lain komitmen penyelesaian pembangunan smelter paling lama 5 tahun sejak 12 Januari 2017.
 
Pihak  PT AMNT berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan permurnian dalam jangka waktu 5 tahun, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017. Pada kesempatan tersebut, Menteri ESDM meminta agar PT AMNT segera menyerahkan detil rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dengan target per tahapan masing-masing selama 6 bulan.
 
“Karena kita akan evaluasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan. Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka rekomendasi ekspor akan kita cabut,” tegas Jonan.
 
Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral PT AMNT direncanakan dengan kapasitas input sebesar 1 juta ton per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 1,6 juta atau 2 juta ton per tahun. Kapasitas tersebut dapat memproses konsentrat baik dari tambang Batu Hijau, maupun suplai potensial dari tambang Elang (saat ini dalam tahap eksplorasi) dan sumber pemasok konsentrat lainnya.
Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author