JAKARTA – Dalam rangka Hari Plambing Dunia 2016, The International Association of Plumbing and Mechanical Officials (IAPMO) melakukan serangkaian kegiatan di Indonesia. IAPMO turut serta bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyusun SNI sistem plambing pada bangunan gedung dengan nomor SNI 8153:2015 yang disahkan pada Februari 2015.
Rangkaian kegiatan ini dilakukakn untuk memastikan air yang dikonsumsi oleh penghuni permukiman dan gedung benar-benar air yang bersih dan sehat. Serta, untuk menjamin kesehatan dan pelestarian lingkungan melalui pengembangan dan penerapan sistem plambing pada bangunan gedung di Indonesia.
Kewajiban mutlak bagi seluruh bangunan gedung-gedung, perkantoran, apartemen, rumah susun, hotel maupun hunian rumah tinggal dalam mempergunakan peralatan sanitsasi dan plambing yang bersandarisasi SNI 8153:2015. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang No 28 tahun 2002 mengenai bangunan gedung.
Serta Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian yang mengedepankan kemampuan untuk mengoptimalkan sumber daya yang dapat melindungi kepentingan negara, keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga negara serta perlindungan flora, fauna dan pelestarian lingkungan hidup yang sejati secara langsung maupun tidak langsung telah masuk dalam penerapan konsep green building.
CEO IAPMO, Russ Chaney menyatakan IAPMO akan memberikan pendidikan pelatihan pendidikan tentang sistem plambing dan juga akan menciptakan tenaga kerja ahli pada bidang plambing (plumbers) yang melibatkan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Jakarta, Jogyakarta, Surabaya maupun Bali.
“Selain itu dalam rangka berdirinya fasilitas pengujian dan sertifikasi produk-produk plambing seperti kloset, kran, pipa, washtafel serta produk sejenisnya di Indonesia agar dapat meningkatkan daya saing produk-produk plambing khususnya di pasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maupun pasar internasional secara keseluruhan,” ujar Chaney di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman, Arief Sabarudin mengatakan, pemberlakuan wajib SNI 8153:2015 pada plambing dan peralatan sanitasi di seluruh bangunan baik itu perumahan, gedung-gedung, apartemen, rumah susun, bahkan sekalipun rumah tapak. Hal ini tertuang dalam berbagai peraturan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Dalam UU tersebut diwajibkan menggunakan plambing dan peralatan sanitasi berstandarisasi SNI. Jika melanggar akan dikenakan denda kurungan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 milyar. Jadi kita tidak bisa main-main dengan SNI ini,” tegas Arief.
Sementara itu, Ketua Badan Standarisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya menghimbau kepada masyarakat sebagai pemakai produk plambing dan sanitasi agar tidak tergiur dengan harga murah saja. Namun, harus memperhatikan standarisasi mutu dan bahan baku terkandung dalam produk tersebut.
Menurutnya, baru-baru ini telah ditemukan sebuah kran produk negara lain dengan harga murah 3 pieces Rp 10.000. Tetapi setelah dicek produk tersebut mengandung bahan timbal yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat. “Ini tentunya menjadi peran pemerintah dan pihak terkait agar bisa mengontrol produk yang tidak memenuhi standar sehat dan layak,” pungkas Bambang. Albarsah