Badan Informasi Geospasial (BIG) meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 2015. Peluncuran dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2015.
“Jika dulu peluncuran peta baru dilakukan setiap 17 Agustus, mulai tahun ini akan dilaksanakan setiap 20 Mei bertepatan dengan hari kebangkitan nasional,” kata Kepala BIG Priyadi Kardono.
Ada beberapa perubahan dalam peta NKRI, antara lain adanya kesepakatan batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia-Filipina dan Indonesia-Singapura. Perubahan tersebut berdasarkan Sidang Penandatanganan Pengesahan Penetapan Peta NKRI Tahun 2015 yang digelar BIG bersama tim teknis antar-kementerian/lembaga pada 13 Mei 2015 di Cibinong, Jawa Barat.
Tim Teknis yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Topografi (Dittop) TNI AD, Dinas Oseanografi (Dishidros) TNI AL, serta Disurpotrud TNI AU menyepakati penyusunan revisi peta NKRI tahun 2015.
Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan peta yang menggambarkan wilayah Indonesia beserta batas-batasnya yang meliputi daratan dan lautan, baik berupa wilayah laut territorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman, serta hak berdaulat Indonesia di zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Penerbitan peta ini bertujuan agar seluruh masyarakat beserta seluruh stake holder memiliki gambaran umum tentang wilayah NKRI sampai pada saat ini.
Peta NKRI menggambarkan pencapaian hasil berbagai perundingan bilateral, trilateral maupun multilateral sejak Deklarasi Djuanda pada 1957 sampai sekarang. Dalam peta NKRI dicantumkan nama-nama geografis pulau-pulau terluar milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia, serta digambarkan letak alur laut kepulauan Indonesia (ALKI).
Wilayah Indonesia memiliki perkembangan yang sangat pesat semenjak proklamasi kemerdekaan, Deklarasi Djuanda, Pengesahan UNCLOS, dan sampai saat ini. Perkembangan itu tidak dapat terlepas dari perjuangan diplomasi Indonesia di forum-forum internasional.
Wilayah Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda dan berbagai perundingan dengan negara tetangga. Akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82).
Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih sangat intens menyelesaikan penataan batas wilayah NKRI, melalui berbagai perundingan dengan negara tetangga untuk menentukan batas wilayah di segment-segment yang belum diperjanjikan. NKRI berbatasan dengan sepuluh negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Niugini, Australia dan Timor-Leste.
Dalam peta NKRI edisi 2015 terdapat sejumlah pembaharuan seperti revisi perbatasan dengan negara tetangga dan perubahan atau penambahan toponimi batas administrasi. Perubahan keterangan (legenda) mengenai batas wilayah peta NKRI antara lain mengacu pada perjanjian dengan Singapura mengenai penetapan garis batas laut di bagian timur Selat Singapura yang ditandatangani pada 3 September 2014.
Pemerintah Indonesia juga telah melakukan kesepakatan penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Filipina pada 23 Mei 2014. Batas negara Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Pulau Timor mengacu kepada perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914. Serta, Persetujuan Sementara antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RDTL mengenai Perbatasan Darat pada 8 April 2005, dan Adendum Nomor 1 Persetujuan Sementara antara Indonesia dan Timor Leste pada 21 Juni 2013.