Pemprov Jambi menutup peluang izin baru hutan tanaman industry dalam rangka menyelamatkan hutan produksi yang tersisa seluas 300.000 hektar. Hutan tersisa tersebut akan dimanfaatkan dengan prioritas untuk masyarakat dan restorasi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Racman men, Sabtu 14/12) di Jambi, sesuai dilansir Kompas menyatakan, Kami mulai menutup peluang untuk HTI (hutan tanaman industri). Lanjut Irman, Dua rekomendasi persetujuan izin masih diberikan pada awal tahun ini untuk HTI karet di Kabupaten Bungo seluas 7.000 hektar kepada PT. Mitra Bungo Abadi, dan di Kabupaten Batanghari seluas 8.000 hektar untuk PT Rimba Tanaman Industri. “Tetapi, luasnya tidak besar sehingga tidak signifikan,” kata Irmansyah.
Penutupan izin baru HTI tersebut dilakukan menyusul hasil indeks tata kelola hutan Jambi tahun 2012 yang dikeluarkan United Nations Development Program (UNDP). UNDP mengindikasikan Pemerintah Provinsi Jambi belum proporsional dalam mengalokasikan pemanfaatan hutan bagi perusahaan dan masyarakat.
Pemprov Jambi cenderung mengakomodasi kepentingan dunia usaha, meski dalam proses perizinan HTI mendapat penolakan masyarakat. Salah satu contoh, rekomendasi persetujuan pada usulan HTI di Kabupaten Batanghari tetap diberikan meskipun masyarakat menolak. Masyarakat mengajukan kawasan yang sama untuk hutan desa. Dari luas 1.3 juta hektar hutan produksi di Jambi yang dapat dimanfaatkan , pengelolaan 900.000 hektar diberikan bagi HTI dan hak pemanfaatan hutan. Izin kelola bagi masyarakat baru diberikan seluas 90.000 hektar dalam skema hutan desa dan hutan tanaman rakyat.
Menurut Irmansyah, sisa hutan produksi yang bisa dimanfaatkan masih 300.000 hektar yang akan diprioritaskan bagi pengelolaan berbasis masyarakat ataupun restorasi. Masyarakat yang berada di kawasan hutan tersebut dimungkinkan mengelola hutan dalam skema hutan tanaman rakyat. Albar/TI