Penegakan Hukum IUU Fishing Harus Tumbuhkan Efek Jera

MenKP, Susi Pujiastuti membuka Semiloka (foto www.kkp.go.id)

Cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia tidak akan berhasil jika Indonesia gagal melaksanakan  penegakan hukum yang berwibawa dan tegas, serta tanpa pandang bulu. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan lembaga terkait berkomitmen dalam penegakan hukum di laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mengungkapkan bahwa pembangunan kelautan dan perikanan lima tahun ke depan harus dilandasi oleh  tiga pilar yang saling terintegrasi, yakni aspek-aspek kedaulatan, keberlanjutan, dan kemakmuran.

“Halaman baru penegakan hukum terhadap Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing harus kita mulai. Penegakan hukum yang tidak kompromistis dan mampu menumbuhkan efek gentar terhadap  siapapun,” kata Susi saat membuka Semiloka Penguatan Penegakan Hukum di  Bidang Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (30/03). Acara tersebut dihadiri oleh TNI-AL, POLRI, Bakamla dan unsur penegak hukum lainnya.

Menurut Susi, selama lima bulan setelah dilantik sebagai menteri, ia telah menetapkan beberapa strategi kebijakan. Strategi itu mencakup pemberantasan  IUU Fishing, pemberlakuan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal eks asing, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Susi juga menerapkan kebijakan penataan perizinan usaha perikanan, pelarangan alih muatan, penerapan manajemen kuota penangkapan, rehabilitasi ekosistem pesisir dan pengelolaan kawasan konservasi perairan, serta pengaturan alat tangkap ramah lingkungan serta strategi-strategi lainnya.

Agar penegakan hukum menjadi kuat, pembangunan on line case tracking system harus diupdate secara real time oleh semua penyidik  dan bisa diakses secara bersama-sama di antara penyidik, bahkan penuntut. “Dengan akses itu, semua institusi bisa mengontrol dan memberikan bantuan satu sama lain,” ungkap Susi.

Pada kesempatan tersebut Susi meminta adanya penyempurnaan SOP penegakan hukum,  agar kejahatan perikanan yang sangat serius tidak hanya didakwa dengan hukuman ringan. “Kita semua berkewajiban menggunakan pasal-pasal yang mampu menumbuhkan efek gentar,” lanjutnya.

Susi juga berharap agar penanganan perkara dibahas dalam rakor rutin sebulan sekali yang dihadiri oleh paling tidak masing-masing  eselon 1 dari KKP, Polri, TNI AL, Bakamla dan Kejaksaan. “Penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan secara parsial dan sektoral. Penanganannya pun harus dilakukan secara bersama-sama dan sinergis. Kejahatan IUU Fishing seringkali tidak terlepas dari  kejahatan lainnya  seperti pelanggaran kepabeanan, pajak, imigrasi, ketenagakerjaan, pencucian uang, dan lain-lain,” tegas Menteri Susi.

Untuk itu KKP melakukan kerjasama beberapa intansi seperti TNI Angkatan Laut, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan  PPATK. Dalam waktu dekat, KKP akan membangun kerjasama yang intensif dengan Bakamla.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author