TechnologyIndonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapannya memenuhi permintaan pasar global terkait sertifikasi bebas Cesium-137 (Cs-137) untuk produk perikanan Indonesia selain udang. Permintaan ini muncul seiring meningkatnya kehati-hatian negara tujuan ekspor dalam menjamin mutu dan keamanan pangan laut.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para pelaku usaha perikanan nasional mengenai permintaan sertifikasi bebas Cs-137 dari buyer luar negeri.
“Kami telah menerima laporan dari pelaku usaha di Indonesia bahwa buyer mereka di luar negeri sudah mulai minta sertifikasi bebas Cs-137 untuk komoditas perikanan non-udang dan hal tersebut sifatnya suka rela atau voluntary market demand,” tutur Ishartini di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Beberapa produk perikanan non-udang asal Indonesia yang dimintakan sertifikasi bebas Cs-137 oleh buyer meliputi dried salted fish (ikan asin kering), kerupuk udang, dan terasi udang (shrimp paste) yang diekspor oleh salah satu Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Cirebon ke berbagai negara diantaranya Amerika Serikat (AS), Kanada dan Australia.
“Sertifikasi bebas Cs-137 produk perikanan sejatinya hanya berlaku untuk komoditas udang, dan itupun khusus udang yang diekspor ke AS dari UPI di Jawa dan Lampung sesuai Import Alert #99-52, tapi kalau ada buyer di luar negeri yang mempersyaratkan bebas Cs-137 kami siap melakukannya sepanjang ada permohonan dari eksportir,” tegas Ishartini.
Ia tidak menampik adanya berbagai pertanyaan dari otoritas kompeten negara lain semisal Jepang, Uni Eropa, Malaysia, Kamboja, Filipina, Arab Saudi serta Korea Selatan terkait penerapan sertifikasi bebas Cs-137 pada produk perikanan, termasuk adanya permintaan serupa dari buyer di Puerto Rico.
Adapun para pelaku usaha Indonesia berusaha memenuhi permintaan partner bisnisnya sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya menjaga kepercayaan pasar internasional.
Ishartini menegaskan bahwa Badan Mutu KKP akan terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawal mutu serta keamanan hasil perikanan nasional, sekaligus mendorong kemudahan berusaha, khususnya di sektor ekspor.
“Kami telah memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam hal sertifikasi bebas Cs-137 baik SDM sarana prasarana maupun sinergisitas dengan instansi terkait seperti BAPETEN, BRIN serta Gegana Polri,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP sebagai Competent Authority (CE) telah membuktikan kapabilitasnya dalam penyelenggaraan sertifikasi bebas Cs-137. Hal ini ditandai dengan ekspor perdana udang Indonesia ke Amerika Serikat pada 3 November lalu yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP selaku CE telah membuktikan kapasitas dan kompetensinya dalam menyelenggarakan sertifikasi bebas Cs-137 pada udang yang ditandai dengan ekspor perdana ke AS pada 3 November lalu.
Dengan kesiapan ini, KKP optimistis produk perikanan Indonesia semakin dipercaya dan berdaya saing di pasar global.
KKP Siap Terbitkan Sertifikat Bebas Cesium-137 untuk Produk Perikanan Selain Udang
