Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong kepastian iklim usaha perikanan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui kredit program dengan menggandeng perbankan dan lembaga non bank.
Menurut Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja, masalah yang sering menjadi momok bagi para pelaku usaha kelautan dan perikanan diantaranya keterbatasan dalam mengakses permodalan, usaha bergantung pada musim/cuaca, kepercayaan dari lembaga keuangan yang rendah, keterbatasan informasi, dan ketiadaan agunan.
“Kondisi tersebut adalah ironi ditengah sumberdaya alam yang melimpah tetapi masih hidup di lingkaran kemiskinan,” kata Sjarief saat membuka Bazar Intermediasi dan Kemitraan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pesisir mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan, di kantor KKP Jakarta, Kamis (22/10).
Untuk itu pemerintah menggulirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) seperti Bantuan Perkuatan Permodalan bagi Pelaku Usaha Mikro Anggota dan Koperasi, Bantuan Permodalan bagi Wirausaha Pemula dan program lainnya serta peluang permodalan lainnya seperti CSR dan PKBL.
Sjarief menuturkan, KUR merupakan program pemerintah yang didukung tujuh bank nasional dan seluruh BPD di Indonesia. Pemerintah memberikan jaminan 80 persen resiko nasabah. Realisasi KUR sektor KP sampai Desember 2014 sebesar Rp 926,9 miliar atau sekitar 0,52 persen terhadap penyaluran secara nasional. Debitur KUR Sektor KP kurang lebih 16.532 debitur atau 0,13 persen dari keseluruhan debitur nasional.
Dukungan Pemerintah dalam peningkatan usaha UMKMK dilakukan melalui perbaikan skema KUR. Suku bunga KUR diturunkan menjadi 12 persen melalui subsidi bunga yang diberikan pemerintah sebesar 7 persen untuk KUR Mikro, 3 persen untuk KUR Ritel dan 12 persen untuk KUR TKI. Kucuran dana permodalan LPDB-KUMKM di sektor KP hingga Semester I 2015 sebesar Rp 57,3 M.
Peningkatkan akses permodalan sektor KP memerlukan berbagai hal antara lain relaksasi regulasi. Lembaga keuangan harus mulai melenturkan aturannya agar bisa mengakomodir keterbatasan pelaku UMKMK dalam memenuhi persyaratan kredit. Kemudian memaksimalkan peran lembaga perantara kredit seperti Bank Perkreditan Rakyat Pesisir (BPR Pesisir), Unit Simpan Pinjam, Swamitra Mina dan Grameen Pesisir melalui skema linkage guna meminimalisasi persyaratan kredit yang harus dipenuhi pelaku usaha. Diperlukan juga akses dana-dana CSR dan PKBL dilokasi sentra-sentra nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar produk perikanan dan tambak garam rakyat.
“Dukungan lembaga perbankan sangat penting dalam terutama dalam penerapan skim khusus bagi sektor KP mengingat karakteristik khusus, baik sosial maupun ekonomi masyarakat serta siklus usaha yang sangat dipengaruhi iklim dan musim,” pungkas Sjarief.