Balitbang KP Prioritaskan Budidaya Karang dan Ikan Hias Laut

foto http://p4b.litbang.kkp.go.id

Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) prioritaskan budidaya ikan hias laut dan karang hias untuk mendukung konservasi sumber daya laut.

“Beberapa tahun sebelumnya konsentrasi pada ikan hias air tawar, kini ikan hias laut dan karang hias juga menjadi prioritas” ujar Anjang Bangun Prasetyo, Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias (BPPBIH) dalam Seminar Potensi Budidaya Karang Hias dan Ikan Hias Laut di Indonesia di Gedung Balitbang KP 2, Pasir Putih 1 Ancol, Jakarta pada Selasa (21/4).

Sekretaris Balitbang KP Indra Sakti berharap melalui kegiatan seminar ini peran BPPBIH semakin nyata bagi masyarakat luas khususnya budidaya ikan hias laut dan karang hias.

Menurut Kepala Pusat Perikanan Budidaya (P4B) Tri Heru Prihadi saat ini ekspor ikan hias laut masih mengandalkan dari alam. “Perubahan arah kebijakan litbang ikan hias pada budidaya ikan hias laut, diharapkan dapat mendukung konservasi sumber daya laut,” lanjutnya.

Prof. Dr. Suharsono selaku Scientific Authority CITES perdagangan karang ikan hias Indonesia, menyatakan bahwa pengambilan karang hias dari alam ke depan akan dibatasi.  “Kecuali untuk sumber induk sebagai upaya penyegaran induk lama karena faktor kelelahan genetik dari metode fragmentasi,” kata Suharsono.

Dari 569 jenis karang hias di Indonesia, baru 81 jenis yang diperdagangkan. Dari jumlah tersebut, untuk ekspor 49 jenis yang telah direkomendasikan dari hasil propagasi.

“Jenis-jenis karang polip besar seperti Cynarina lacrymalis, Scolymia spp dan Tracyphyllia geoffroyi masih banyak mengandalkan pengambilan dari alam”, ungkap peneliti BPPBIH, Dr. Ofri Johan.

Upaya produksi yang mengandalkan hasil pengambilan dari alam, disinyalir akan mempercepat laju penurunan populasi. Dengan pengetahuan dan kesadaran lingkungan yang tinggi, seringkali terjadi penolakan dari negara yang menjadi tujuan ekspor.

“Sebagai contoh karang polip besar ditolak di pasar Uni Eropa karena masih diambil dari alam. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, harus segera dialihkan pada upaya budidaya” tutup Ofri.

Direktur Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Indra Wijaya, M.Si, memaparkan  bahwa permasalahan yang dihadapi dalam perdagangan karang hias adalah tidak ada sinergi antara peraturan pusat dan daerah serta sistem birokrasi yang kurang mendukung. Jauhnya kantor administrasi dengan lokasi pengambilan karang serta peraturan-peraturan negara tertentu yang melarang masuknya ikan dan karang.

Hambatan lain, adanya isu dualisme Management Authority CITES sehingga beberapa daerah ragu mengeluarkan ijin, untuk klarifikasi perlu konsultasi dengan pihak terkait.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author