Jakarta, Technology-Indonesia.com – Di era Revolusi Industri 4.0, peran kontrol dan audit teknologi menjadi semakin krusial. Audit teknologi memiliki peran penting dalam upaya mendorong inovasi teknologi nasional, meningkatkan efektivitas alih teknologi untuk membangun kemampuan teknologi nasional, dan meningkatkan daya saing. Audit Teknologi juga berperan melindungi kemanan nasional, melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.
“Audit Teknologi tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, namun suatu upaya perbaikan yang dilakukan melalui proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif terhadap aset teknologi. Tujuannya, untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan,” kata Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti, Jumain Appe dalam ekspose kebijakan bertema “Urgensi Audit Teknologi untuk menghadapi Industri 4.0” di Jakarta (07/12/2018).
Jumain mengatakan, peranan audit teknologi sangat penting terutama dalam mendukung untuk menghadapi era Revolusi Industri 4.0. Era ini ditandai lahirnya disruptif teknologi dan memacu lahirnya perusahaan-perusahaan berbasis teknologi (start up) yang mejadi pesaing utama dan mengancam eksistensi perusahaan-perusahaan mainstream. Fleksibilitas perusahaan dalam mengadaptasi dan mengadopsi teknologi terkini adalah platform penting dalam berkompetisi. Untuk itu posisi perusahaan di era disruptif teknologi selalu well inform dan adaptif dengan Audit Teknologi.
Menurut Jumain, pemerintah telah menyusun Peraturan Presiden tentang Audit Tenologi yang telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga terkait, sehingga kita berharap akan segera ditetapkan. Dengan Kebijakan Audit Teknologi yang terintegrasi dan terkoordinir, maka objek audit akan dapat diagendakan secara nasional melalui forum audit teknologi.
“Di samping itu, pelaksanaan penguatan kapasitas infratruktur audit teknologi, baik lembaga pelaksana audit teknologi auditor teknologi yang profesional dengan memahami konsep teknologi terkini sesuai dengan standar etik, akan dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan,” lanjutnya.
Adapun fungsi audit teknologi untuk mengetahui: Positioning, mengetahui kekuatan dan kelemahan teknologi yang dimiliki; Performence Improvement, mengukur kinerja teknologi, peningkatan produktivitas, peningkatan efektivitas dan efesiensi; Compliance, menilai kesesuaian dengan standar dan rencana; dan Prevention, melakukan identifikasi risiko-risiko penguatan teknologi dan mencegah kerugian akibat penggunaan teknologi.
Audit teknologi juga berfungsi untuk mengetahui: Planning, merencanakan pengembangan sistem/ teknologi dan perbaikan kelemahan, serta Investigation, mengungkap fakta terkait dengan suatu kejadian yang biasanya berimlikasi pada kondisi yang membahayakan keselamatan atau keamanan.
Ruang lingkup audit teknologi mencakup unsur pendukung teknologi yang terdiri dari empat komponen yaitu technoware, humanware, infoware, dan organware. Technoware melekat pada peralatan fisik, sementara humanware merujuk pada teknologi yang melekat pada orang seperti pengetahuan, keahlian, kebijakan, kreativitas, dan pengalaman.
Infoware adalah teknologi yang melekat pada software atau dokumen yang terdiri dari proses, teknik, metoda, teori, dan spesifikasi. Sedangkan organware adalah teknologi yang melekat pada institusi yang terdiri dari praktek managemen, hubungan, dan susunan organisasi.
“Karena itu, substansi audit teknologi merupakan proses identifikasi, analisis dan evaluasi aset teknologi secara sistematis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan, posisi terhadap kompetitor, status, kemampuan, potensi nilai komersial, kapasitas, prosedur dan kebutuhan, serta kemampuan inovasi dari organisasi/perusahaan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria,” terang Jumain
Dalam kesempatan tersebut, Deputi bidang teknologi Pengembangan sumberdaya Alam BPPT, Hammam Riza yang menjadi narasumber utama mengatakan, audit teknologi merupakan bagian dari sistem audit secara luas. Menurutnya, hanya mengaudit teknologi saja tidak akan menyatakan bahwa sistem itu aman atau sistem itu berkinerja baik atau handal. Orang dan prosesnya juga harus diaudit. Orang, proses, dan teknologi merupakan bagian dari keseluruhan sistem auditing.
“Untuk audit teknologi, kami ingin mengatakan bahwa setiap pembangunan baik itu di bidang transportasi, infrastruktur, kesehatan, telekomunikasi, dan hankam harus ada aspek audit. Audit bukan di-introduce di akhir sebuah project tapi sudah ada perencanaan audit sejak dari awal merancang program pembangunan,” tutur Hammam yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI).
Karena itu Hammam berharap Perpres Audit Teknologi akan mengedepankan bahwa audit teknologi perlu disemua lini dan menjadi bagian dari tahapan pembangunan.
Ekspose ini dikemas dalam bentuk diskusi menghadirkan keynote speech Prof. Jusman Syafii Djamal (Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia). Selain Hammam Riza, sebagai narasumber utama adalah Fajar Harry Sampurno (Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN).