Sistem perdagangan global, menuntut Indonesia untuk mampu bersaing dengan negara manapun. Karena itu, perlu ditingkatkan daya saing industri dan produk nasional yang berkualitas, hingga mampu menembus pasar negara lain, sekaligus mampu menahan masuknya produk asing.
Satu elemen penting untuk peningkatan daya saing adalah perlunya penguatan regulasi yang didukung oleh sistem penilaian kesesuaian yang kuat dan dapat dipercaya oleh semua pihak. Sebagai lembaga yang bertugas mengkoodinasikan kegiatan standardisasi nasional, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong stakeholder untuk mengembangkan dan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Upaya BSN ini tentunya menyangkut berbagai aspek penting dalam standardisasi. Salah satunya adalah pengembangan penilaian kesesuaian sebagai pilar untuk menerapkan SNI. Penilaian kesesuaian dapat diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan pada proses, produk dan atau jasa melalui proses akreditasi dan sertifikasi.
Sesuai PP 102 tahun 2000, kegiatan akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sedangkan kegiatan sertifikasi melibatkan Lembaga Penilaian kesesuaian (LPK) yang terdiri dari lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium. LPK harus memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui akreditasi KAN.
Sistem penilaian kesesuaian yang kuat akan memberikan jaminan kompetensi LPK. Kesesuaian produk, jasa, sistem atau personel dengan persyaratan dapat meningkatkan kualitas produk/jasa dalam transaksi perdagangan.
Dalam menyambut Hari Akreditasi Dunia pada 9 Juni yang bertemakan ”Supporting the work of regulator”, KAN kembali menyelenggarakan Lokakarya Nasional Penilaian Kekesuaian pada 8 – 9 Juni 2011 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Lokakarya Nasional mengusung tema “Penguatan Peran Sistem Penilaian Kesesuaian untuk Mendukung Pelaksanaan Kerjasama dan Penerapan Regulasi Teknis”. Regulasi teknis diupayakan guna menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan dan perlindungan dengan menggunakan infrastruktur penilaian kesesuaian yang kompeten melalui akreditasi dan sertifikasi.
Menurut Kepala BSN, Dr. Bambang Setiadi, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah telah membuat kebijakan dan aturan dalam pemberlakuan regulasi teknis. Namun, sistem penilaian kesesuaian yang diacu dalam beberapa regulasi masih belum harmonis dengan sistem yang berlaku secara nasional maupun internasional.
Untuk itu, dalam menyusun regulasi teknis hendaknya mengacu pada prinsip-prinsip Good Regulatory Practices (GRP) sebagaimana juga telah disepakati bersama dalam Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 301.
Sistem perdagangan global pun menuntut kepercayaan, keterbukaan dan kompetensi dalam penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh badan akreditasi yang kompeten dan diakui. Pengabaian persyaratan tersebut dapat berakibat pada ketidakmampuan produk dalam menghadapi persaingan atau bahkan penolakan produk tersebut oleh negara tujuan ekspor.