Serpong, Technology-Indonesia.com – Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) memiliki posisi sentral dalam sistem metrologi nasional karena menjadi standar dengan ketelitian tertinggi di suatu negara yang menjadi acuan ketertelusuran ke Sistem Satuan Internasional (SI). Karena itu, pembangunan gedung laboratorium SNSU sangat penting artinya bagi perkembangan standar nasional di Indonesia.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya menyampaikan keberadaan laboratorium SNSU sangat penting untuk peningkatan daya saing suatu produk. Hal itu bisa dilihat dari rentetan panjang hubungan antara daya saing dengan SNSU.
Bambang menerangkan, tidak akan ada daya saing kalau tidak ada mutu. Mutu tidak akan terjadi kalau tidak ada sistem quality control-nya. Quality control atau jaminan mutu suatu produk tidak akan terjadi kalau tidak ada pengukuran. Pengukuran tidak terjadi kalau tidak ada kalibrasi.
“Kalibrasi akan terjadi dengan baik dan diterima internasional kalau kalibrasi itu dilakukan oleh laboratorium yang terakredirasi. Laboratorium yang terakreditasi tersebut harus mempunyai ketertelusuran dan memiliki Standar Nasional Satuan Ukuran. Jadi betapa pentingnya laboratorium SNSU untuk peningkatan daya saing walaupun ada di hulu,” kata Bambang saat mendampingi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dalam pemancangan tiang pertama/ground breaking pembangunan gedung laboratorium SNSU BSN di Komplek Puspiptek, Tangerang Selatan, Rabu (5/9/2018).
Mengenai pentingnya SNSU, Bambang mencontohkan bahwa dalam sejarah pernah ada dua negara yang sertifikat ekspornya tidak diterima negara lain karena tidak mengindahkan satuan ukuran ini. Bahkan agama Islam mengajarkan saat kita jual beli timbangannya harus pasti.
Bambang mengungkapkan pembangunan gedung ini utamanya laboratorium SNSU bidang biologi, radiasi dan peralatan kesehatan dan perluasan laboratorium metrologi fisika dan kimia. Laboratorium ini nantinya akan mendukung Kementerian Kesehatan dan unit-unit lain yang bekerja di bioteknologi dan mikrobiologi.
“Mengapa kita mulai dari bidang kesehatan karena kesehatan menjadi vital, tidak mungkin suatu penyakit bisa diobati tanpa data laboratorium,” kata Bambang.
Sebuah laboratorium yang ketelusurannya terjamin, lanjutnya, akan membantu masyarakat agar biaya pengobatan tidak terlalu mahal. Misalnya, Jika hasil lab sebuah puskesmas tidak diterima oleh rumah sakit rujukan yang lebih tinggi maka biaya lab menjadi mahal. Namun, jika, hasil lab tersebut ketelusurannya terjamin maka bisa dipakai di semua rumah sakit rujukan.
Menurut Bambang, setelah berkaitan dengan bidang kesehatan, Pusat Penelitian Metrologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2M-LIPI) yang mengurusi satuan fisik tahun depan sudah menjadi manajemen BSN. “Kita akan menjadi satu manajemen yang kuat dan mudah-mudahan menjadi bagian dari daya saing dan ekspor kita naik,” kata Bambang.
Metrologi merupakan suatu komponen yang bersama dengan komponen standardisasi dan penilaian kesesuaian, membentuk infrastruktur mutu nasional. Apalagi, dunia ilmu pengetahuan sangat bergantung pada pengukuran.
Seperti halnya para geolog mengukur kekuatan gelombang kejut ketika terjadi gempa bumi. Para astronom dengan seksama mengukur cahaya lemah yang dipancarkan sebuah bintang untuk mengetahui umurnya.
Para fisikawan yang mempelajari partikel elementer harus mengukur waktu dalam orde seperjuta sekon untuk memastikan adanya partikel yang sangat kecil. “Ketersediaan alat ukur dan kemampuan menggunakan-nya sangatlah esensial bagi para ilmuwan untuk merekam hasil penelitian mereka secara objektif,” jelas Bambang.
Mengingat kontribusinya yang berdampak luas pada mutu kehidupan masyarakat, keberadaan dan pengelolaan SNSU menjadi tanggungjawab pemerintah. Seperti negara-negara modern lain, Indonesia telah memiliki SNSU yang dikelola dan dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan.
Secara teknis, pengelolaan SNSU telah dilakukan oleh P2M-LIPI, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2001 tentang Komite SNSU. Namun dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, saat ini pengelolaan SNSU diamanatkan kepada BSN.