Jakarta, Technology-Indonesia.com – Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjalin kerjasama di bidang akreditasi lembaga sertifikasi halal dengan Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA). Kerjasama ini sebagai upaya menggenjot ekspor produk pangan halal dari Indonesia ke pasar Uni Emirat Arab (UEA).
Saat ini, perdagangan produk pangan Indonesia ke pasar UEA terkendala adanya persyaratan yang mengharuskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan harus diperoleh dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh badan akreditasi dan diakui oleh ESMA. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka produk Indonesia yang diekspor ke pasar UEA akan terhambat.
Untuk memfasilitasi perusahaan Indonesia agar dapat melakukan eskpor ke wilayah UEA, BSN/KAN menjalin kerjasama dengan ESMA yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandangani Kepala BSN selaku Ketua KAN Bambang Prasetya dan Director General ESMA, Abdulla Abdelqader Al Maeeni, pada Senin (23/07/2018) di Jakarta. Penandatangan kerjasama ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPJPH-Kementerian Agama, Delegasi ESMA, LPPOM MUI dan perusahaan produk pangan di Indonesia.
Kepala BSN mengungkapkan, dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa ESMA mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN berdasarkan persyaratan standar UEA. Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong para produsen Indonesia untuk memperluas pasar ke UEA sehingga pada akhirnya akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia.
“Dengan ditandatanganinya kerjasama, maka KAN selanjutnya akan melakukan akreditasi kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UEA dan melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi tersebut untuk menjamin integritas sertifikat halal yang diterbitkan,” ujar Bambang.
Hasil survei Global Islamic Economic Gateway menyebutkan perdagangan produk halal di dunia diperkirakan makin meningkat. Survei tersebut menunjukkan pada 2015 pasar global untuk produk pangan halal mencapai 16.6 % dari pasar global (1.173 milyar USD).
Diperkirakan nilai tersebut akan meningkat menjadi 18.3% pada tahun 2020 sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk muslim yang diperkirakan akan mencapai 20% dari jumlah total populasi seluruh dunia. Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan produk halal akan menjadi peluang investasi yang signifikan dan berkembang.
Sementara itu, Global Islamic Economy Report 2016/2017 menyebutkan ada lima negara pengekspor produk pangan halal terbesar namun bukan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yaitu Brazil, India, Argentina, Rusia, dan Perancis. Sedangkan lima negara pengimpor terbesar adalah Saudi Arabia, Malaysia, UEA, Indonesia dan Mesir.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan industri halal. Jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 85,2 persen atau sebanyak 221 jiwa dari total penduduk 260 juta jiwa. Hal ini juga seiring dengan dan semakin berkembangnya usaha baik tingkat kecil maupun skala besar khususnya yang terkait dengan produk pangan.
Bambang mengungkapkan, setelah penandatanganan kerjasama ini, bisa dilihat tren ekspor produk pangan halal ke UEA. Kenaikan ekspor bisa menjadi percontohan agar semakin banyak penandatangan bilateral dengan kelompok-kelompok negara.
Dalam waktu dekat BSN/KAN akan menjalin kerjasama dengan International Halal Accreditation Forum (IHAF) yang sertifikasinya berlaku untuk seluruh negara Islam maupun non Islam. “Jadi nantinya kita bisa mengekspor produk pangan halal ke negara-negara Eropa yang juga banyak penduduk muslimnya,” pungkasnya.