CIBINONG, BOGOR – Untuk mendorong percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP), Badan Informasi Geospasial (BIG) menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah (pemda) dan perguruan tinggi.
Kepala BIG, Priyadi Kardono mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah, semua peta tata ruang harus dikonsultasikan pada BIG. Akan tetapi, sumber daya manusia (SDM) yang memahami informasi geospasial di daerah masih sangat terbatas. Padahal daerah punya kewajiban membuat peta tematik skala 1: 50.000.
“SDM di tingkat provinsi saja terbatas apalagi tingkat kabupaten. Sehingga data yang kita lihat betul-betul sangat minim,” kata Priyadi dalam sambutan penandatanganan kerjasama antara BIG dengan Pemda dan perguruan tinggi di kantor BIG, Cibinong, Bogor, Jumat (13/5/2016).
Menurut Priyadi, kabupaten membutuhkan informasi geospasial untuk membuat rencana detail tata Ruang (RDTR), pemetaan desa dan lain-lain. “Banyak dari mereka yang belum menyelesaikan dengan baik. Sementara BIG berkepentingan menyebarluaskan data informasi geospasial yang bisa digunakan oleh kabupaten untuk perencanaan, agar tidak menggunakan data asal-asalan,” ungkap Priyadi.
Pemda yang melakukan kerjasama dengan BIG meliputi Kabupaten Aru, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bolaag Mongondow Timur, Kabupaten Hulu Sungai Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muna, Kabupaten Sleman, Kota Depok, Kota Makassar, dan Kota Singkawang. Sementara Perguruan Tinggi yang berkerjasama adalah Universitas Cenderawasih, Universitas Indo Global Mandiri, Universitas Sriwijaya, dan Institut Teknologi Nasional.
Melalui kerjasama ini, Bupati Lampung Selatan, H. Zainudin Hasan berharap batas wilayah atau batas desa akan menjadi lebih baik, sehingga berdampak pada hal-hal lain. Kabupaten yang memiliki 256 desa dan 4 kelurahan, baru terprogram 60 desa yang siap dikerjakan untuk pembuatan peta desa.
“Harapan kami, agar bisa berdaya guna dan memiliki manfaat yang maksimal, hendaknya pekerjaan ini tidak dikerjakan sebagian. Satu kabupaten selesai sehingga tidak menunggu disusulkan. Kalau hanya sebagian kurang berguna,” ungkap Zainudin.
Dalam sambutannya, Bupati Merangin, H. Al Haris menyampaikan kerjasama dengan BIG ini dalam rangka pembuatan peta kabupaten untuk persiapan pemekaran Kabupaten Tabir Raya, Provinsi Jambi. “Sebagai daerah induk, kami wajib mempersiapkan sebaik-baiknya,” kata Al Haris.
Nantinya, Kabupaten Merangin juga akan membuat peta desa untuk meminimalisir permasalahan batas wilayah. Al Haris berharap pembuatan peta bisa cepat karena menentukan sekali untuk pemekaran.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, H. Abdul Latif mengatakan, penetapan batas desa dan kabupaten sangat berperan untuk menghindari konflik antar masyarakat. Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan ini kaya akan sumber daya alam, namun sampai hari ini belum dilakukan penambangan batubara dan penanaman sawit.
“Dengan kejelasan batas desa, mudah-mudahan wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah terjaga dengan baik sehingga tidak lagi terjadi konflik antar kabupaten. Kami berharap, permasalahan batas desa ini bisa dikoordinir oleh pemerintah pusat, baik program maupun dananya,” kata Abdul Latif.
Sementara itu, Rektor Universitas Indo Global Mandiri, Marzuki Alie mengatakan masalah pemetaan, tata ruang dan sebagainya untuk menentukan letak lokasi dan posisi obyek di bumi ini menjadi hal yang sangat penting. Sebab, permasalahan sengketa wilayah itu luar biasa.
Menurut Marzuki, penyelesaian pemetaan terkendala SDM dan anggaran yang terbatas. Karenanya, kerjasama ini merupakan terobosan yang baik untuk mempercepat itu semua.
“Mudah-mudahan kerjasama yang baik ini dapat dilanjutkan. Ini merupakan contoh yang baik dari BIG karena melibatkan perguruan tinggi, lembaga-lembaga negara, maupun pemda dalam rangka mencapai cita-cita bersama menuju bangsa Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.